Restrukturisasi Kredit di Bali Turun 22,39 Persen

Restrukturisasi kredit terbesar di sektor investasi senilai 46 persen, kemudian modal kerja 34 persen, dan konsumsi 20 persen.
Kepala OJK Bali Nusra Giri Broto memaparkan kondisi perbankan di Bali pada Senin (5/12/2022) di Gianyar./Bisnis-Harian Noris Saputra
Kepala OJK Bali Nusra Giri Broto memaparkan kondisi perbankan di Bali pada Senin (5/12/2022) di Gianyar./Bisnis-Harian Noris Saputra

Bisnis.com, GIANYAR – Restrukturisasi kredit di Bali hingga September 2022 turun 22,39 persen menjadi Rp35,54 triliun dari angka Rp45,80 triliun pada Desember 2020 ketika restrukturisasi baru dimulai.

Kredit di lapangan usaha akomodasi makanan dan minuman (akmamin) masih menyumbang nilai restrukturisasi terbesar yakni 37,48 persen dari Rp35,54 triliun, kemudian diikuti oleh perdagangan besar dan eceran 23,63 persen, rumah tangga 17,56 persen, real estate 4,53 persen, dan aktivitas jasa lainnya 2,84 persen.

Jika dilihat berdasarkan jenis penggunaan, restrukturisasi kredit terbesar di sektor investasi senilai 46 persen, kemudian modal kerja 34 persen, dan konsumsi 20 persen. Berdasarkan jenis usaha restrukturisasi kredit terbesar berada di sektor non UMKM 53,09 persen dan sektor UMKM 46 persen.

Memasuki pemulihan ekonomi sejak awal 2022, nilai restrukturisasi kredit di Bali terus menurun secara bertahap walaupun belum bisa secepat daerah lain.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bali dan Nusa Tenggara Giri Broto menjelaskan turunnya nilai kredit yang direstrukturisasi karena ekonomi Bali sudah mulai pulih pasca pandemi Covid-19.

Menurut Giri, penurunan yang kurang agresif disebabkan lapangan usaha akomodasi, makanan dan minuman (akmamin) belum benar-benar pulih karena lambatnya pemulihan di sektor pariwisata yang menopang lapangan usaha tersebut.

“Lapangan usaha akmamin di Bali sangat besar, karena ekonomi Bali sebagian besar berasal dari sektor pariwisata, tetapi melihat tren penurunan nilai kami optimistis nilai restrukturisasi akan semakin kecil pada 2023,” jelas Giri kepada media di Gianyar, Senin (5/12/2022)

Karena lambatnya pemulihan pariwisata, OJK memutuskan Bali mendapat perlakuan khusus dengan perpanjangan waktu restrukturisasi sesuai dengan POJK No. 19 tahun 2022 dimana lapangan usaha akmamin di seluruh Indonesia dan seluruh kredit di Bali bisa memperpanjang restrukturisasi.

Giri menjelaskan realisasi perpanjangan restrukturisasi untuk dijalankan sesuai dengan aturan dan kondisi perbankan tersebut. "Tentu Perbankan siap menjalankan sesuai dengan aturan yang ditentukan, tetapi kami harap restrukturisasi diberikan yang memang layak menerima, dan perbankan akan mengukur hal tersebut," ujar Giri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper