Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cadangan Pasir dan Batu di Bali, Begini Kondisinya

Perusahaan yang izinnya sudah habis harus memperpanjang izin ke Pemprov Bali, karena kewenangan izin tambang sudah dikembalikan ke Pemprov Bali.
Galian C di Gunung Batur.
Galian C di Gunung Batur.

Bisnis.com, DENPASAR – Cadangan pasir dan batu di Bali yang berada di kawasan Wilayah Usaha Pertambangan (WUP) Kabupaten Karangasem tercatat masih berlimpah dengan jumlah 360 juta m3 yang berada di atas lahan seluas 3.616 hektare.

Data Dinas Tenaga Kerja dan ESDM mencatat dari 3.616 hektare WUP, yang sudah berstatus Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) seluas 143,24 hektare dengan volume pasir 7,9 juta m3, yang dikelola oleh 51 perusahaan yang masih memiliki izin produksi.

Luas tersebut menurun jika dibandingkan dengan luas WIUP pada 2022 yang mencapai 215 hektare, penurunan terjadi karena habisnya izin sebagian perusahaan tambang yang mengelola wilayah tersebut.

Penurunan jumlah perusahaan yang memperoleh izin tambang karena pada April 2022 dari 93 perusahaan yang memiliki izin, sejumlah 42 perusahaan izinnya sudah berakhir.

Kepala Bidang ESDM Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Bali, Ida Bagus Setiawan, menjelaskan perusahaan yang izinnya sudah habis harus memperpanjang izin ke Pemprov Bali, karena kewenangan izin tambang sudah dikembalikan ke Pemprov Bali melalui Perpres nomor 55 tahun 2022.

“Saat ini kami sedang menata ulang perizinan, melakukan penyesuaian, membuat petunjuk teknis perizinan yang akan menjadi acuan semua pihak sehingga proses perizinan tambang di Bali lebih terbuka dan efektif,” jelas Setiawan kepada Bisnis, Rabu (26/10/2022)

Produksi pasir dan batu tersebut sebagian besar untuk memenuhi berbagai kebutuhan proyek di Bali, mulai dari pembangunan rumah, villa hotel, hingga kebutuhan Proyek Strategis Nasional (PSN) seperti pembangunan pusat kebudayaan Bali, penataan pura besakih, pembangunan jalan shortcut Mengwitani -Singaraja hingga pembangunan Tol Gilimanuk – Mengwi. Dengan cadangan pasir dan batu yang berlimpah diyakini dapat memenuhi kebutuhan pembangunan di Pulau Dewata.

Pemprov Bali mencatat, walaupun memiliki cadangan pasir dan batu berlimpah, suplai pasir dan batu untuk proyek strategis nasional sempat terhambat disebabkan proses pengurusan izin yang lama di pemerintah pusat, sehingga perusahaan tidak bisa melakukan produksi. Setelah dikembalikan ke Pemprov, proses perizinan dinilai akan lebih cepat sehingga suplai pasir dan batu untuk berbagai proyek besar tidak terganggu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper