Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bali Tata Ulang Izin Pertambangan

Pemprov sedang menyusun Pedoman Teknis untuk pengurusan izin tambang sehingga Bali memiliki satu acuan yang pasti untuk pertambangan.
Abu vulkanis dan batu pijar terlontar dari kawah Gunung Agung saat erupsi yang terpantau dari Pos Pengamatan Gunung Api Agung, Karangasem, Bali, Minggu (21/4/2019)./Antara-Nurul Husaeni
Abu vulkanis dan batu pijar terlontar dari kawah Gunung Agung saat erupsi yang terpantau dari Pos Pengamatan Gunung Api Agung, Karangasem, Bali, Minggu (21/4/2019)./Antara-Nurul Husaeni

Bisnis.com, DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali sedang melakukan penataan kembali izin pertambangan setelah menerima kembali wewenang dari pemerintah pusat sejak April 2022.

Sebelumnya segala jenis izin pertambangan ditarik ke pusat sejak 2020 sejak diberlakukannya Undang – Undang nomor 3 tahun 2020, kemudian melalui Peraturan Presiden (Perpres) nomor 55 tahun 2022, izin pertambangan dikembalikan ke Provinsi. Dikembalikannya izin pertambangan ke Provinsi dengan pertimbangan Pemprov setempat dinilai lebih mengetahui situasi dan potensi di wilayahnya.

Kepala Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Bali, Ida Bagus Setiawan, menjelaskan Pemprov sedang menyusun Pedoman Teknis untuk pengurusan izin tambang sehingga Bali memiliki satu acuan yang pasti untuk pertambangan.

“Pedoman teknisnya masih dalam penyusunan dan masih meminta arahan Gubernur melalui Sekda, pedoman teknis ini akan mengakomodir apa yang belum terakomodir secara teknis dalam peraturan sebelumnya,” jelas Setiawan saat dihubungi Bisnis, Selasa (25/10/2022).

Menurut Setiawan, izin eksplorasi maupun produksi tambang harus memperhatikan tata ruang dan dampak lingkungan, seperti lokasi pertambangan tidak merusak lahan hijau, tidak berada di tengah pemukiman, bukan merupakan kawasan pariwisata. Setelah mendapat wewenang penuh, Pemprov akan selektif dalam memberikan izin tambang dengan melakukan monitoring intensif ke lokasi pertambangan.

Setiawan tidak menampik masih ditemukannya pengusaha yang belum memperpanjang izin, maupun yang belum mengurus izin sebelum melakukan eksplorasi maupun produksi. Penertiban akan dilakukan dengan berkolaborasi bersama Pemerintah Kabupaten. “Untuk pengawasan sebenarnya ada di kabupaten, tetapi jika kami mendapat laporan dan harus menindaklanjuti, kami akan turun dengan Satpol PP,” kata dia.

Mayoritas tambang di Bali masuk dalam kategori tambang galian C seperti pasir, batu, tanah urug. Potensi tambang tersebut mencapai 5.000 hektare, mayoritas berada di Kabupaten Karangasem, Buleleng. Izin pertambangan yang masih aktif saat ini sekitar 50 izin, dengan produksi paling oleh satu perusahaan mencapai 40 hektare. Sedangkan perusahaan lainnya memiliki izin produksi mulai dari 1 hektare hingga 5 hektare.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper