Bisnis.com, SINGARAJA – Sebaran infrastruktur energi terbarukan di Pulau Dewata masih belum merata karena hanya berfokus di wilayah Bali Selatan seperti kota Denpasar dan kabupaten Badung.
Kondisi tersebut terlihat dari jumlah Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dalam kapasitas besar maupun PLTS Atap yang masih terkonsentrasi di wilayah Bali Selatan. Penggunaan PLTS Atap di daerah masih berfokus di kawasan perkantoran yang dijadikan pilot project oleh pemerintah daerah.
Seperti di Kabupaten Buleleng, Data dari Balitbang kabupaten Buleleng menyebutkan potensi energi dari PLTS Atap di gedung perkantoran yang bakal dijadikan pilot project sejumlah 564.550 Wp.
Secara keseluruhan, kapasitas PLTS di Bali sudah mencapai 10 MW, baik PLTS yang dibangun oleh pemerintah maupun pihak swasta. Sedangkan kapasitas PLTS Atap sendiri sejumlah 3,4 MW. Selain PLTS, terdapat Pembangkit Listrik Mikrohidro (PLTM) dengan kapasitas 1,27 MW di kawasan Bendungan Titab, Buleleng.
Kemudian Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) yang masih dikonsentrasikan di wilayah Denpasar dan Badung, sedangkan di kabupaten lain SPKLU hanya terdapat di kantor Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Minimnya SPKLU membuat perjalanan jauh di atas 50 km masih belum memungkinkan untuk dilakukan, karena jarak Kota Denpasar di Bali Selatan ke kota Singaraja di Bali Utara sekitar 90 km. kendala lain dalam penggunaan kendaraan listrik jarak jauh lamanya isi ulang baterai yang mencapai 2 hingga 4 jam, hal tersebut dinilai kurang efektif untuk sebuah perjalanan.
Pertumbuhan motor listrik yang sudah mencapai 1.064 unit baik sepeda motor maupun mobil listrik harus diikuti dengan penyediaan SPKLU yang memadai di daerah, sehingga lebih banyak masyarakat mau beralih ke kendaraan listrik.
Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, menjelaskan implementasi energi terbarukan butuh waktu panjang. Pembatasan selama pandemi covid-19 juga menghambat realisasi program energi terbarukan.
“Kami di pemerintah sudah mengarah ke percepatan implementasi energi terbarukan walaupun saat pandemi selama dua tahun implementasi dan sosialisasi sempat menghambat,” jelas Cok Ace dikutip, Kamis (15/9/2022).
Pemprov Bali mendorong percepatan energi terbarukan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) No.45 tahun 2019 tentang energi terbarukan dan Pergub No.48 tahun 2019 tentang kendaraan listrik. Energi terbarukan yang dimaksud yakni PLTS, PLTA, PLTB, PLTBm, hingga pembangkit listrik yang memanfaatkan sampah. (C211)