Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Dukung Bumdes di Bali Salurkan Kredit Ultra Mikro

Izin LKM memang tidak sesulit izin BPR, tetapi lebih rigid dari koperasi dalam hal operasional karena harus menyesuaikan dengan ketentuan OJK.
Ilustrasi UKM bidang alas kaki.
Ilustrasi UKM bidang alas kaki.

Bisnis.com, DENPASAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali Nusra mendukung langkah Pusat Investasi Pemerintah (PIP) menyalurkan pembiayaan ultra mikro melalui Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) di Pulau Dewata.

Bumdes yang sudah berbadan hukum dan sudah menjalankan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) sudah bisa menyalurkan kredit ultra mikro dengan membentuk Lembaga Keuangan Mikro (LKM), pengurusan izin LKM harus dilakukan melalui OJK.

Kepala Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen, OJK Regional 8 Bali dan Nusra, I Gusti Bagus Adi Wijaya, menjelaskan pengurusan izin LKM tidak sesulit mengurus izin Bank Perkreditan Rakyat (BPR) maupun bank umum.

Untuk mendapatkan izin LKM, Bumdes di Bali terlebih dahulu harus mendirikan perseroan terbatas (PT), kemudian memiliki susunan direksi, komisaris, dan dewan pengawas. Calon pengelola LKM juga harus membuktikan bisa mengelola LKM secara profesional. LKM juga harus Memiliki rencana kerja yang jelas dengan menguraikan potensi perkembangannya dalam dua tahun kedepan.

“Izin LKM memang tidak sesulit izin BPR, tetapi lebih rigid dari koperasi dalam hal operasional karena harus menyesuaikan dengan ketentuan OJK. SDM yang akan menjalankan operasional LKM juga harus dipastikan berpengalaman dan profesional, mulai dari pencatatan pembukuan hingga jaminan kerahasiaan data nasabah,” jelas Adi, Jumat (19/8/2022).

LKM juga memiliki peluang untuk naik kelas menjadi BPR, jika pertumbuhan kreditnya pesat, pertumbuhan aset sudah memenuhi ketentuan BPR, dan memiliki jangkauan nasabah yang luas seperti mencakup satu kabupaten.

Selain Bumdes, Lembaga Perkreditan Desa (LPD) juga bisa sebagai penyalur kredit UMi yang diprogramkan oleh PIP. Menurut Adi, LPD penting dilibatkan karena merupakan soko guru perekonomian Bali, terutama di tingkat desa. Bedanya, jika LKM diawasi langsung oleh OJK, maka LPD tidak berada dalam pengawasan langsung OJK, melainkan dalam pengawasan instansi di pemerintah daerah.

“Menurut kami penyaluran kredit UMi bisa melibatkan LPD, karena LPD ini memiliki peran penting dalam perekonomian Bali, dan keberadaannya diakui oleh undang-undang, tinggal bagaimana PIP berkoordinasi dengan Gubernur Bali jika ingin melibatkan LPD,” jelas Adi.

Direktur PIP, Ririn Kadariyah, menjelaskan penyaluran pembiayaan ultra mikro jika mengacu pada aturan yang ada harus melalui pembentukan LKM, sehingga yang paling memungkinkan yakni mendorong Bumdes untuk membentuk LKM.

“Penyaluran kredit UMi yang diprogramkan PIP diatur dengan membentuk LKM, sehingga OJK memiliki kewenangan langsung dalam pengawasan,” ujar Ririn. (C211)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper