Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Harga Sayur dan Angkutan Udara Jadi Penyebab Inflasi Bali

Penyebab naiknya harga komoditas tersebut akibat curah hujan tinggi di daerah produsen.
Harian Noris Saputra
Harian Noris Saputra - Bisnis.com 01 Agustus 2022  |  20:29 WIB
Harga Sayur dan Angkutan Udara Jadi Penyebab Inflasi Bali
Ilustrasi.

Bisnis.com, DENPASAR – Inflasi gabungan Provinsi Bali pada Juli 2022 tercatat 0,89 persen (month to month/mtm) yang disebabkan oleh kenaikan harga beberapa komoditas sayuran dan biaya angkutan udara.

Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bali mencatat terdapat lima komoditas utama yang memberi andil terhadap inflasi Bali pada Juli 2022, yakni naiknya harga bawang merah 0,20 persen, cabai merah 0,13 persen, dan cabai rawit 0,05 persen. Selain itu naiknya biaya angkutan udara sebesar 0,7 persen dan biaya sekolah SMA 0,06 persen juga memberi andil inflasi.

Kepala BPS Bali, Hanif Yahya, menjelaskan, naiknya harga di komoditas sayuran seperti bawang merah, dan cabai merah terjadi secara merata di kota Denpasar dan Singaraja. Sedangkan kenaikan biaya SMA mayoritas terjadi di Kota Denpasar.

“Penyebab naiknya harga komoditas tersebut akibat curah hujan tinggi di daerah produsen cabai merah dan bawang merah di Bali, yang berdampak terhadap produksi petani menjadi tidak optimal. Sehingga komoditas seperti bawang merah dan cabai didatangkan dari luar daerah dan tentu berdampak ke harga yang lebih tinggi,” jelas Hanif dalam live streaming Youtube, Senin (1/8/2022).

Sedangkan kenaikan harga angkutan udara disebabkan oleh naiknya harga bahan bakar pesawat atau avtur pada Juli 2022. Menurut Hanif, tren kenaikan harga angkutan udara sudah terjadi sejak Desember 2021, dan trennya terus berlanjut hingga Juli 2022.

Jika melihat dari komponen penyumbang inflasi, komponen komoditas dengan harga bergejolak masih menyumbang inflasi tertinggi yakni 3,20 persen, kemudian komponen harga yang diatur pemerintah 1,75 persen, dan komponen inti 0,09 persen. (C211)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Inflasi bali
Editor : Miftahul Ulum

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top