Bisnis.com, DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali sudah menerapkan aturan penghapusan data kendaraan yang menunggak membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) lebih dari dua tahun.
Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, menjelaskan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah membentuk tim untuk mendata dan mencari kendaraan yang tidak membayar pajak lebih dari dua tahun. Pendataan bahkan dilakukan dengan mendatangi alamat pemilik kendaraan, jika tidak ditemukan kendaraan yang ditarget, maka data akan dihapus dan status sepeda motor otomatis akan bodong.
“Kami sudah menerapkan aturan tersebut, kendaraan yang tidak membayar pajak, disurati tidak merespons, dicari ke alamatnya tidak ketemu, dihubungi pemiliknya tidak bisa, maka akan kami hapus dari data base, dari pada mengotori data base kami,” jelas Dewa Indra, Senin (25/7/2022).
Baca Juga
Kendaraan yang dihapus dari data base akan memiliki risiko di jalan raya, seperti konsekuensi ditilang oleh petugas lalu lintas, dan jika mengurus kembali pajak kendaraan yang sudah terhapus akan membutuhkan proses yang lebih panjang.
Pemprov Bali tetap memberikan peluang untuk update kembali data kendaraan yang sudah dihapus, dengan syarat pemilik harus menunaikan kewajibannya melunasi tunggakan yang ada dan memberi alasan yang jelas soal tunggakan yang lebih dari dua tahun.
Sebagai informasi, UU Nomor 22 Tahun 2009 memperbolehkan petugas berwenang menghapus data kendaraan yang menunggak pajak kendaraan selama dua tahun setelah habis masa berlaku STNK kendaraan tersebut. (C211)