Bisnis.com, DENPASAR – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat mulai mengimplementasikan alat pembayaran QRIS untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) guna mengejar target penerimaan Rp546 miliar pada 2022.
Implementasi QRIS dilakukan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKB) antara Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB, Direktorat Lalu Lintas Polda NTB, Jasa Raharja, dan Bank NTB Syariah di Kantor Perwakilan Bank Indonesia pada Senin (18/7/2022).
Gubernur NTB, Zulkieflimansyah, menjelaskan hadirnya QRIS di gerai pembayaran pajak diharapkan dapat memenuhi target penerimaan pajak hingga 100 persen. Hingga Juli 2022, target penerimaan dari PKB baru 44 persen dari Rp546 miliar yang ditargetkan.
“PKB merupakan salah satu komponen pajak daerah yang paling dominan bagi PAD NTB, terdapat 1,7 juta wajib pajak dari PKB, adanya QRIS kami harapkan bisa meningkatkan pembayaran pajak kendaraan bermotor,” ujar Zul dari rilis, Senin (18/7/2022).
Sementara itu, hingga Mei 2022 terdapat 163.109 merchant QRIS yang ada di NTB, dengan jumlah pengguna 100.351 orang, dengan rata-rata volume transaksi dalam dua tahun terakhir sejumlah 144 ribu transaksi per bulan.
Kepala BI NTB, Heru Saptaji, menjelaskan QRIS hadir untuk memudahkan masyarakat NTB membayar pajak kendaraan bermotor tanpa harus membawa uang tunai ke gerai samsat.
Baca Juga
“Bank Indonesia menyediakan QRIS untuk menjawab kebutuhan masyarakat di era ekonomi digital, kami harap pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui QRIS bisa meningkatkan PAD NTB,” ujar Heru. (C211)