Bisnis.com, DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali hingga saat ini masih menunggu arahan teknis dari Kementerian Perdagangan soal pembelian minyak goreng curah bersubsidi menggunakan aplikasi peduli lindungi.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bali, I Wayan Jarta, menjelaskan hingga saat ini masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Perdagangan terkait pemberlakukan aplikasi Peduli Lindungi untuk pembelian minyak goreng subsidi.
“Kami hingga saat ini belum menerima petunjuk lengkap terkait tata kelola minyak goreng subsidi dengan aplikasi Peduli Lindungi karena itu merupakan kebijakan pusat. Pada dasarnya penggunaan aplikasi untuk mendeteksi Nomor Induk Kependudukan (NIK), sehingga jatah per orang bisa diatur,” jelas Jarta melalui telepon, Selasa (28/6/2022).
Pemerintah juga berupaya untuk mengatur minyak goreng subsidi agar tepat sasaran, tidak dibeli oleh industri besar sehingga masyarakat yang berhak tidak mendapatkan jatah minyak tersebut. “Namanya subsidi pasti ada batasnya, sehingga diatur agar minyak goreng subsidi diperuntukkan untuk konsumen dengan jatatah 10 liter per hari dan UMKM. Kalau industri besar tidak boleh lagi menggunakan minyak subsidi,” ujar Jarta.
Terkait dengan persediaan minyak goreng, stok minyak goreng hingga saat ini masih cukup untuk beberapa minggu ke depan. “Hasil koordinasi kami dengan distributor, stok minyak goreng curah juga masih cukup untuk beberapa minggu ke depan, intinya cukup untuk memenuhi kebutuhan konsumen di Bali,” kata dia.
Data pemerintah hingga awal Juni menunjukkan kebutuhan minyak goreng di Bali mencapai 2,11 ton per hari, sedangkan ketersediaan minyak goreng 912,95 ton dan minyak goreng curah 19,9 ton. Bali mendatangkan minyak goreng secara berkala dari produsen di Surabaya melalui distributor.
Baca Juga
Pemerintah pusat memberlakukan kebijakan membeli minyak goreng subsidi dengan aplikasi Peduli Lindungi, rencananya aturan tersebut berlaku mulai 1 Juli 2022. Saat ini pemerintah sedang mensosialisasikan aturan tersebut kepada masyarakat. (C211)