Bisnis.com, DENPASAR - Bank Indonesia mengangkat isu pemberdayaan perempuan dan kaum muda untuk membangun finansial dalam pemulihan masa pandemi dalam pertemuan G20.
Kepala Departemen Pengembangan dan Perlindungan UMKM Bank Indonesia Yunita Resmi Sari mengatakan program saat ini melakukan penguatan UMKM.
“Saat ini UMKM bekerja sama dengan berbagai platform, kita perkuat agar siap saat terhubung dengan e-commerce terutama pada marketing, pembayaran dan pinjaman yang terkait dengan digital,” ungkapnya ketika ditemui pada Internasional Seminar Digital Transformation for finansial Inclusion of Women, Youth and MSMEs to Promote Inclusive Growth di Hotel Mulia Nusa Dua pada malam, Rabu (11/5/2022).
Yunita menjelaskan hal yang melatarbelakangi adalah negara berkembang ataupun negara maju dalam kelompok G20 saat ini mengalami permasalahan yang sama, di mana ketika masa pandemi perempuan dan kaum muda merupakan kelompok yang paling terkena dampak selama pandemi.
Menurutnya, kaum perempuan ialah salah satu tulang punggung dalam perekonomian terutama pelaku UMKM. Dari 96 juta yang terdampak di seluruh dunia, 47 jutanya adalah kaum perempuan. Ketika perempuan diberikan polesan suatu treatment itu mampu membalikkan situasi.
Sementara untuk kaum muda, masa pandemi ini mengakibatkan banyaknya pengangguran dan hanya menjadi penerima bantuan sosial. Negara Indonesia memiliki keunggulan demografi dimana sebagian besar adalah usia produktif, oleh sebab itu akan sangat penting memberdayakan mereka.
Baca Juga
“Maka kami sangat mendukung ketika G20 mengusul bahwa kelompok inilah yang akan menjadi fokus utama,” jelas Yunita.
“Ini tentang bagaimana kita memberdayakan kelompok ini, yaitu dengan cara kita beri pendampingan dari lingkungannya, bisa dari akademisi, kelompok/komunitas. Lalu kita buat kegiatan ekonomi, kemudian kita hubungan dengan pasar salah satunya dengan digital yaitu e-commerce. Dari situ mereka kaan berkembang menjadi entrepreneur dan menciptakan lapangan kerja,” sambung Yunita.
Yunita menambahkan, dalam digital terdapat inovasi dan risiko. Oleh karena itu Bank Indonesia menyeimbangkannya dengan menerapkan prinsip perlindungan konsumen atau financial consumer protection. Ada suatu regulasi kerangka pengaturan dan menerbitkan Peraturan Bank Indonesia, Peraturan Dewan Gubernur yang menjadi dasar untuk melakukan perlindungan konsumen.
“Upaya untuk melakukan perlindungan itu melalui tiga hal. Pertama penguatan regulator, kedua pengawasan sistem pembayaran dan ketiga penguatan edukasi untuk meningkatkan literasi mengenai keungan digital ini,” tutupnya.