Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kontraktor NTB Didenda Rp2 Miliar, Begini Tanggapan Gapensi

Menurut Gapensi tidak ada monopoli atau sejenisnya tetapi KPPU punya penilaian sendiri atas masalah tersebut
KPPU mendenda kontraktor NTB atas kasus pengaturan proyek./Bisnis
KPPU mendenda kontraktor NTB atas kasus pengaturan proyek./Bisnis

Bisnis.com, MATARAM - Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) NTB menanggapi masalah denda Rp2 miliar oleh Komisi Peradilan Persaingan Usaha (KPPU) kepada dua kontraktor di NTB.

Gapensi NTB menilai tidak ada monopoli atau persekongkolan dalam lelang proyek di NTB, karena tidak ada perusahaan kontraktor yang memegang proyek lebih dari 2 proyek. Ketua Gapensi NTB Kukuh Sugiarto menjelaskan persaingan antar kontraktor di NTB selalu fair dan tidak ada monopoli.

"Kalau monopoli menurut kami tidak ada, karena perusahaan konstruksi ini kan sudah ada segmennya, ada perusahaan swasta yang besar, ada BUMN, kemudian ada kemudian ada yang menengah. Semua mendapat proyek menurut kelasnya, Dan tidak ada yang lebih dari dua proyek, disebut monopoli kan ketika ada tujuh proyek dan empat proyek dipegang satu kontraktor," jelas Kukuh, Rabu (29/12/2021).

Kukuh menjelaskan KPPU memiliki penilaian dan tindakan serta wewenang tersendiri untuk menentukan adanya monopoli, persekongkolan dalam sebuah tender. "Menurut kami tidak ada monopoli atau sejenisnya tetapi KPPU punya penilaian sendiri atas masalah tersebut," ujar dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPPU menjatuhkan sanksi berupa denda kepada PT Metro Lestari Utama sejumlah Rp1,3 miliar dan PT Eka Praya Jaya sejumlah Rp1,1 miliar. Denda dijatuhkan kepada 2 kontraktor tersebut menurut KPPU terbukti bersekongkol atas pelaksanaan tender dua paket konstruksi jalan yakni paket Pelangan Sp. Pengantap 3) dan Paket 4 (Pelangan-Sp. Pengantap 4).

Nilai proyek dari Dinas PUPR NTB ini sejumlah Rp115,3 miliar yang dialokasikan dari APBD NTB pada 2017-2018. KPPU menemukam adanya persekongkolan antara kedua perusahaan tersebut dalam penyusunan dokumen penawaran proyek maupun dalam hubungan kedua terlapor. Kedua perusahaan tersebut membuat persaingan semu untuk memenangkan tender.

Kedua perusahaan yang sudah dijatuhi sanksi tersebut diharuskan membayar denda paling lambat 30 hari setelah keputusan dikeluarkan KPPU. Sedangkan pejabat Satker dinas terkait yakni Kelompok Kerja Konstruksi Tim 51 (POKJA 51) ULP Provinsi NTB, Biro Administrasi Pembangunan dan Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pemprov NTB direkomendasikan oleh KPPU agar Gubernur NTB memberikan tindakan disiplin sesuai dengan ketentuan karena terbukti melakukan pembiaran terhadap persekongkolan tersebut. (K48)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper