Bisnis.com, MATARAM – Masyarakat atau wisatawan yang ingin ke Nusa Tenggara Barat menggunakan pesawat bisa menggunakan hasil negatif rapid test Antigen.
Kebijakan penggunaan rapid test Antigen di moda trasportasi udara mulai diberlakukan kembali pada 3 November 2021 oleh Kementerian Perhubungan. Kebijakan ini diberlakukan setelah banyak pihak yang mengkritik kebijakan kewajiban RT-PCR.
Calon penumpang juga diwajibkan menggunakan menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua untuk yang menggunakan rapid test antigen (1×24 jam), dan vaksin dosis pertama untuk penumpang yang menggunakan swab PCR (3×24 jam).
General Manager Bandara Lombok Nugroho Jati menjelaskan dengan diperbolehkannya penggunaan Antigen, maka diharapkan itu akan meningkatkan jumlah kunjungan ke NTB melalui Bandara Lombok.
"Apalagi bulan ini menjelang World Superbike, kami berharap kunjungan ke event tersebut sesuai target," jelas Nugroho pada Rabu (3/11/2021).
World Superbike rencananya digelar pada 19 hingga 21 November 2021 di sirkuit Mandalika. MGPA sebagai penyelenggara menargetkan 25.000 penonton meramaikan World Superbike, harga tiket dibandrol mulai Rp795.000 hingga Rp19,5 juta.
Nugroho menjelaskan, kewajiban vaksin dikecualikan bagi penumpang pesawat yang berumur 12 tahun ke bawah dan penumpang yang dengan penyakit bawaan atau komorbid. "Bagi calon penumpang yang komorbid wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah," ujar Nugroho.