Bisnis.com, KUPANG - Sebanyak 13 anggota polisi di Nusa Tenggara Timur (NTT) dipecat secara tidak hormat.
Pasalnya, mereka terbukti bersalah dalam kasus tindakan asusila dan menelantarkan keluarga.
Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif mengatakan, dari ke-13 anggota polisi yang dipecat itu beberapa di antaranya terlibat dalam kasus lama yakni sejak 2005.
"Saya melihat banyak kasus polisi yang belum tuntas diselidiki, sehingga saya panggil kepala Bidang Propam serta SDM untuk membicarakan hal itu untuk memberikan kepastian akan status mereka," terangnya dikutip dari Antara, Kamis (28/10/2021).
Dengan sanksi yang diberikan itu, pihaknya menegaskan tidak akan melindungi anggota yang melanggar hukum dan melakukan tindakan tidak terpuji.
Baca Juga
Sebab, jika hal itu dibiarkan dapat berpotensi menjadi preseden buruk kepolisian di mata masyarakat.
Adapun ketiga belas anggota polisi yang dipecat itu, dijelaskannya berasal dari beberapa Polres, di antaranya dua polisi dari Polres Lembata, dua polisi dari Polres Kupang Kota, satu polisi dari Polres Belu, dua polisi dari Polres Timor Tengah Utara dan lainnya.