Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bea Cukai Bali Nusra Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp1,8 Miliar

Pemusnahan barang ilegal merupakan bagian dari hasil penindakan dari tahun 2020 hingga September 2021, yang telah ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMN).
Pemusnahan barang ilegal di  halaman Kanwil Bea Cukai Bali dan Nusa Tenggara./Bisnis-Ni Putu Eka Wiratmini
Pemusnahan barang ilegal di halaman Kanwil Bea Cukai Bali dan Nusa Tenggara./Bisnis-Ni Putu Eka Wiratmini

Bisnis.com, DENPASAR — Bea Cukai Bali dan Nusa Tenggara memusnahkan sejumlah barang ilegal dengan nilai mencapai Rp1,8 miliar yang terdiri dari rokok, minuman keras, hingga bagian tubuh binatang.

Adapun pemusnahan barang ilegal merupakan bagian dari hasil penindakan dari tahun 2020 hingga September 2021, yang telah ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMN).

Barang Ilegal hasil penindakan yang dimusnahkan terdiri dari 1.879.340 batang rokok, 6.600 gram tembakau iris, 62 botol ditambah 11.450 gram hasil pengolahan tembakau lainnya, 1827 botol ditambah 6 jerigen minuman beralkohol. Dimusnahkan pula 724 buah botol kaca kosong serta 674 paket yang terdiri dari obat-obatan, pakaian bekas, MMEA, bagian tubuh binatang dan hewan yang dikeringkan, bibit tumbuhan, spare part yang menyerupai senjata api, spare part kendaraan, anak panah, spear gun, alat pancing, sex toys, aksesoris, alat elektronik, makanan, barang cetakan dan hasil tembakau.

Barang Milk Megara (BMN) yang dimusnahkan merupakan hasil dari penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Bali Nusra dan Bea Cukai Denpasar atas Hasil Tembakau (HT) dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang tidak dilekati pita cukai atau dilekati pita cukai palsu. Pemusnahan barang-barang tersebut dilakukan Karena terbukti melanggar ketentuan UU No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Selain itu, penindakan barang tersebut juga bagian dari pencegahan yang dilakukan Bea Cukai Ngurah Rai atas Barang Kiriman yang melewati Kantor Pos dan melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT) yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya yaitu tidak dipenuhinya ketentuan larangan dan/atau pembatasan.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB dan NTT Susila Brata mengatakan Pemusnahan tersebut dilakukan semata-mata until memberikan perlindungan kepada masyarakat atas peredaran Barang ilegal. Selain itu, juga bentuk tugas bea cukai dalam melakukan perlindungan dan pengawasan terhadap industri perdagangan maupun masyarakat.

Pemusnahan terhadap barang ilegal tersebut juga terkait optimalisasi penerimaan negara. Pasalnya, Pemusnahan dilakukan untuk mengamankan hak-hak keuangan negara serta memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang-barang yang berdampak buruk terhadap kesehatan.

"Ini adalah salah satu wujud bea cukai dalam melindungi masyarakat terhadap perdagangan ilegal dan yang sah akan terbantu dan dapat terus berkembang," katanya, Senin (18/10/2021) di halaman Kanwil Bea Cukai Bali dan Nusa Tenggara.

Menurutnya, Pemusnahan ini diharapkan mampu mendorong pemulihan ekonomi nasional lantaran sebagai bentuk dukungan pada industri legal agar dapat terus berkembang. Penindakan dan pemusnahan semacam ini diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap pelaku serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya yang ditimbulkan atas peredaran dan konsumsi barang ilegal.

"Pemusnahan ini juga sebagai salah satu wujud komitmen Bea Cukai dalam upaya menjaga iklim usaha dan industri di dalam negeri agar tetap kondusif seiring dengan dukungan terhadap program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di tengah situasi pandemi Covid-19," sebutnya.

Secara umum, lanjutnya, penindakan terhadap barang ilegal pada periode kali ini tidak mengalami kenaikan dengan cenderung sama dengan periode sebelumnya. Meskipun, di tengah pandemi, konsumsi masyarakat mengalami penurunan.

"Secara total jumlah tindakam trennya masih sama, konsumsi memang agak turun untuk minuman khususnya, tetapi untuk rokok tidak terlalu berpengaruh pandemi," sebutnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper