Bisnis.com, DENPASAR - Pemerintah Bali memberikan diskon pajak kendaraan bermotor selama dua bulan lewat Pergub Nomor 46 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pembebasan Pokok Pajak Serta Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Denda Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Baik Nama Kendaraan Bermotor.
Adapun, kebijakan strategis tersebut memberikan perpanjangan pelaksanaan diskon pajak periode II yang dilaksanakan mulai tanggal 4 Oktober -17 Desember 2021.
Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan bahwa diskon pajak tersebut diberikan kepada wajib pajak (WP) yang menunggak pajak. Nantinya, WP cukup membayar pajak 2 tahun sedangkan tunggakan pajak tahun ketiga dan seterusnya dibebaskan. Kebijakan tersebut pun hanya berlaku selama dua bulan.
Lebih lanjut, Dewa Indra juga memaparkan bahwa kebijakan ini secara simultan dilaksanakan bersama dengan dua kebijakan yang telah dilaksanakan sebelumnya yaitu kebijakan gratis BBNKB II (Balik Nama) mulai tanggal 4 September -17 Desember 2021. Gratis BBNKB II diberikan kepada WP yang akan melakukan proses balik nama, mutasi lokal, dan mutasi dari luar bali.
Kedua, kebijakan Pemutihan mulai tanggal 8 Juni - 17 Desember 2021. Pemutihan merupakan pembebasan bunga dan denda terhadap pembayaran PKB dan BBNKB II.
Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan untuk membenahi database kendaraan, memberikan ruang dan kesempatan kepada WP yang menunggak 3 tahun ke atas untuk menyelesaikan kewajibannya membayar pajak serta sebagai bentuk keberpihakan dan kehadiran pemerintah ditengan kondisi pandemi covid-19.
Baca Juga
“Masyarakat Wajib Pajak diharapkan dapat memanfaatkan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya melalui layanan samsat yang tersebar di seluruh Kab/Kota se-Bali," sebutnya.