Bisnis.com, MATARAM – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat mempermudah syarat masuk ke NTB melalui bandara bagi masyarakat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua.
Melalui Surat Edaran (SE) Gubernur NTB Nomor: 180/11/KUM/Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 dan Level 2, syarat perjalanan domestik ke NTB menjadi semakin mudah.
Bagi penumpang yang sudah vaksin hingga dosis kedua cukup melampirkan hasil negatif Antigen. Sebaliknya, penumpang yang baru vaksin dosis pertama tetap diharuskan menggunakan RT-PCR.
General Manager Bandara Lombok Nugroho Jati menjelaskan hasil rapid test Antigen berlaku maksimal 1-24 jam.
"Hasil rapid Antigen berlaku bagi calon penumpang yang sudah vaksin dosis kedua, sedangkan yang baru dosis pertama tetap wajib RT-PCR. Ketentuan ini berlaku untuk tujuan NTB, bagi penumpang dari NTB yang akan berangkat ke wilayah lain harus mengikuti ketentuan daerah tujuan," jelas Nugroho pada Rabu (3/9/2021).
Bandara Lombok juga menurunkan harga rapid test Antigen menjadi Rp109.000 mulai 1 September 2021, sedangkan harga RT-PCR dipatok Rp525.000.
"Harga tersebut sesuai dengan arahan Kementerian Kesehatan," jelas Nugroho.
Syarat perjalanan ke NTB yang semakin mudah diharapkan meningkatkan trafik akitivitas Bandara Lombok yang lesu akibat penerapan PPKM level 4.
"Semoga dengan semakin mudahnya syarat perjalanan ke NTB, masyarakat semakin percaya diri melakukan kunjungan ke NTB dan aktivitas bandara meningkat secara perlahan," ujar Nugroho.
Pemprov NTB sempat memperketat pintu masuk melalui bandara karena meningkatnya kasus Covid-19 dan masuknya varian delta ke NTB pada Juli 2021.