Bisnis.com, DENPASAR -- Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Bali mencatat ada sebanyak 1.781 narapidana yang mendapatkan asmilasi dan integrasi sejak Maret 2020.
Adapun pemberian pembebasan bersyarat atau cuti bersyarat (integrasi) dan asimilasi dilakukan sebagai upaya mengurangi kepadatan narapidana di lapas maupun Rutan. Berkurangnya kepadatan di lapas maupun rutan sebagai upaya menurunkan potensi penularan Covid-19. Rinciannya, sebanyak
852 narapidana mendapatkan asimilasi dan 929 mendapatkan remisi.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kanwil Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan Upaya lain yang dilakukan dalam menangani pandemi Covid-19 adalah dengan melakukan program vaksinasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas/Rutan. Sampai saat ini, WBP di Bali yang telah divaksinasi Tahap I sebanyak 3010 orang dan vaksinasi tahap II sebanyak 134 orang.
"Kebijakan untuk menurunkan
potensi penularan Covid-19 dengan mengurangi kepadatan narapidana di Lapas atau Rutan, yaitu dengan mempercepat pengeluaran narapidana melalui program asimilasi dan integrasi," katanya seperti dikutip dalam rilis, Rabu (18/8/2021).
Sementara itu, dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI Ke-76, Kemenkumham Kanwil Bali memberikan remisi kepada 1942 narapidana dari jumlah keseluruhan 2.940 narapidana. Pemberian remisi tersebut terdiri dari remisi umum I kepada 1.906 narapidana dan remisi umum II atau remisi yang diberikan kepada narapidana yang langsung dibebaskan sebanyak 36 orang.
"Tentunya Remisi ini diberikan kepada WBP yang sudah memenuhi Kriteria dan Ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku selama masa Pembinaan di Pemasyarakatan," sebutnya.