Bisnis.com, DENPASAR -- Enam warga negara asing telah dideportasi dari Bali sejak pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali yang dimulai dari tanggal 3 Juli 2021 lalu.
Kantor Wilayah Kementeritan Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali mendeportasi keenam warga negara asing (WNA) tersebut karena terbukti melanggar protokol kesehatan. Sementara itu, dari Januari 2021 sampai dengan saat ini, Kanwil Kemenkumham Bali telah mendeportasi sebanyak 123 orang WNA.
Selama PPKM Level IV yang masih berlangsung hingga saat ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pun kembali melakukan
Pengawasan Keimigrasian dan Penegakan Protokol Kesehatan. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Sabtu (14/8/2021) pukul 15.00 Wita di Kawasan Sanur, Kota Denpasar.
Tim yang berjumlah 13 orang yang dibagi menjadi 2 kelompok, yakni pada titik pertama kegiatan pengawasan dilaksanakan pada perempatan Jalan Pantai Sindu, Jalan Danau Toba dan pada titik kedua dilaksanakan di sepanjang bibirpantai sanur dengan menyasar restoran maupun kafe.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, dari hasil pengawasan, WNA yang melakukan aktivitas pada kawasan tersebut telah mematuhi protokol kesehatan dan tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian.
Menurutnya, selain melakukan pengawasan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar juga memberikan edukasi dan imbauan kepada WNA, pemilik restauran atau kafe di sekitar lokasi untuk tetap menjaga Protokol Kesehatan dan memperhatikan masa berlaku ijin tinggalnya. Kegiatan Pengawasan Keimigrasian ini merupakan agenda rutin yang dilakuka untuk mengetahui keberadaan dan aktivitas yang dilakukan WNA selama mereka tinggal di Wilayah Bali.
"Peran aktif dari Masyarakat juga sangat dibutuhkan untuk mengetahui keberadaan dan aktifitas WNA di Lingkungan Masyarakat," sebutnya.