Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPPU Dorong Pengusaha Bali Manfaatkan Relaksasi Perkom No.3/2020

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU mendorong pelaku usaha di Bali untuk memanfaatkan relaksasi dari beleid penegakan hukum persaingan usaha yang sudah berlaku sejak 2020.
Perajin menyelesaikan pembuatan kain Endek yaitu kain khas Bali dengan menggunakan alat tenun tradisional di Denpasar, Bali, Kamis (31/1/2019)./ANTARA-Nyoman Hendra Wibowo
Perajin menyelesaikan pembuatan kain Endek yaitu kain khas Bali dengan menggunakan alat tenun tradisional di Denpasar, Bali, Kamis (31/1/2019)./ANTARA-Nyoman Hendra Wibowo

Bisnis.com, DENPASAR—Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU mendorong pelaku usaha di Bali untuk memanfaatkan relaksasi dari beleid penegakan hukum persaingan usaha yang sudah berlaku sejak 2020.

Ketua KPPU Pusat Kodrat Wibowo mengatakan pihaknya telah mengeluarkan Peraturan KPPU (Perkom) Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Relaksasi Penegakan Hukum Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan dalam Rangka Mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Aturan ini berisi kebijakan yang melonggarkan sejumlah penindakan bagi mereka yang berpotensi melanggar monopoli persaingan usaha maupun kemitraan.

“Kami berharap para pelaku usaha di Bali dapat memanfaatkan relaksasi ini untuk mempercepat pemulihan bisnisnya yang pada akhirnya juga dapat mendorong pemulihan ekonomi Bali secara agregat,” jelasnya dalam FGD virtual, Kamis (22/7/2021).

Kepala Wilayah IV KPPU Dendy R. Sutrisno menuturkan beleid ini ditujukan bagi pelaku usaha yang tengah berusaha bangkit di era pandemi tetapi bisnisnya bersinggungan dengan ketentuan persaingan usaha dan kemitraan yang sehat.

Adapun jenis relaksasinya penegakan hukum ditujukan untuk pelaksanaan pengadaan barang dan atau jasa yang dibiayai dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Kriterianya untuk pemenuhan kebutuhan medis dan penyediaan fasilitas penunjang penanganan Covid-19, seperti pengadaan obat, pengadaan vaksin, pembangunan rumah sakit darurat penanganan. Kemudian penunjukan hotel atau gedung dalam rangka isolasi dan penanganan dan atau pengadaan kebutuhan medis dan/atau fasilitas penunjang lainnya.

Termasuk untuk penyaluran bantuan sosial dan jaring pengaman sosial pemerintah kepada masyarakat. Selain itu, relaksasi diberikan bagi pelaku usaha yang dapat mengajukan penangguhan hukum atas rencana perjanjian, hingga kegiatan yang memungkinkan pelaku usaha berada di posisi dominan. Pengajuan itu akan diproses dalam waktu 14 hari sejak permohonan diterima.

“Komisi Komisi dapat menolak atau memberikan relaksasi  dengan atau tanpa syarat. Kalau sudah lewat 14 hari dan belum diberikan jawaban maka permintaan dianggap disetujui. Kami bekerja keras untuk ini,” tuturnya.

Menurutnya, hingga kini belum ada pelaku usaha maupun pemerintah daerah yang mengajukan relaksasi tersebut kepada KPPU. Dia mengharapkan baik pelaku usaha maupun pemerintah daerah melihat kesempatan ini dan dapat memanfaatkan agar dapat memangkas birokrasi di era pandemi. Wakil Ketua PHRI Bali Bidang Hukum Putu Subada Kusuma menyambut baik adanya regulasi dari KPPU ini karena akan sangat membantu pemerintah daerah dan pelaku usaha. Menurutnya, di era seperti sekarang dibutuhkan peraturan yang tidak berbelit-belit agar eksekusi lebih cepat. Dia menegaskan penanganan pandemi di Bali membutuhkan kecepatan agar dapat segera diselesaikan.

"Artinya relaksasi KPPU ini bagus, karena dalam jangka pendek harus fokus terhadap penanganan Covid-19, dengan adanya relaksasi ini akan mempermudah dan mempersingkat jalur dalam pengambilan keputusan," tuturnya.

Hadir dalam FGD tersebut, Kadisperindag Bali I Wayan Jarta, serta pelaku usaha anggota Kadin,  dan Apindo serta pelaku pariwisata. Jarta menegaskan relaksasi yang diberikan ini tentu saja tetap menerapkan kaidah-kaidah kebijakan yang penuh kehati-hatian, serta tata kelola yang baik, transparan, akseleratif, adil, dan akuntabel.

"Hal ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga terhindar dari moral hazard, dan diutamakan semaksimal mungkin untuk kepentingan masyarakat luas," kata dia. 

Lebih lanjut, dia turut menyinggung mengenai strategi Bali untuk pulih setelah pandemi Covid-19. Upaya jangka pendek dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, mempercepat realisasi belanja daerah, memilih program prioritas yang memiliki daya ungkit, dan penyerapan tenaga kerja yang tinggi. Upaya jangka menengah, yakni dengan meningkatkan produktivitas di sektor unggulan Bali, terutama pada sektor pertanian dan industri pengolahan, serta mendorong perekonomian Bali menjadi rantai pasok produksi di Indonesia.

"Sebagian dari strategi ini sedang dilaksanakan, dan tentu sebagian lagi menjadi kajian pertimbangan bersama untuk bisa ditindak lanjuti," jelasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Luh Putu Sugiari
Editor : Feri Kristianto
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper