Bisnis.com, KUPAJNG - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyatakan sebanyak 30 desa dan kelurahan yang berada di Pulau Flores itu masuk dalam status zona merah kasus terkonfirmasi positif Covid-19.
"Ada 30 desa dan kelurahan di Kabupaten Manggarai yang masuk dalam status zona merah kasus Covid-19. Puluhan desa itu saat ini dalam pemantauan dan pengawasan ketat tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19," kata juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Manggarai, Lodo Vikus Moa ketika dihubungi dari Kupang, Minggu (11/7/2021).
Ia menjelaskan puluhan desa dan kelurahan yang masuk dalam status zona merah Covid-19 itu tersebar di delapan kecamatan.
Delapan kecamatan itu diantaranya Kecamatan Langke Rembong terdiri dari 11 kelurahan yaitu Kelurahan Karot, Pitak, Compang Tuke, Golodukal, Pau, Bangka Nekang, Watu, Tenda, Satar Tacik, Carep, Mbaumuku.
Sementara itu di Kecamatan Ruteng terdapat dua kelurahan yaitu Kelurahan Wae Belang dan Poco Likang, sedang di Kecamatan Kecamatan Wae Rii terdapat tiga desa yaitu Desa Desa Lalong, Golocador dan Longko.
Selain itu di Kecamatan Satarmese Barat yaitu Desa Hilihintir, Cambir Leca, Terong dan Satarluju.
Baca Juga
Sedangkan di Kecamatan Rahong Utara yang masuk dalam status zona merah yakni Desa Bangka Ajang, Desa Bangka Ruang, sementara itu di Kecamatan Cibal Barat ada desa Bangka Ara dan Desa Lenda.
Dua kecamatan lainnya yang juga memiliki desa dengan status zona merah kasus Covid-19 yakni Kecamatan Reok satu desa yaitu Desa Robek dan Kecamatan Reok Barat terdapat dua desa yaitu Desa Loce dan Desa Sambi.
Menurut Lodovikus Moa Pemerintah Kabupaten Manggarai kini sedang mengoptimalkan penanganan dan strategi pencegahan penyebaran Covid-19 di zona merah kasus Covid-19.
"Kami berharap warga Kabupaten Manggarai untuk selalu waspada terhadap peningkatan kasus Covid-19 dengan tetap mengikuti dan tetap disiplin terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara serius," katanya menegaskan.
Ia menjelaskan langkah pengendalian yang sedang dilakukan Satgas Covid-19 Kabupaten Manggarai dengan mengacu pada Instruksi Mendagri No 14 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan Instruksi Bupati Manggarai No 400/923/VII/2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19 di Wilayah Kabupaten Manggarai.
Ia mengatakan, gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 lebih gencar melakukan treacing untuk menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, serta melakuka isolasi mandiri dan terpusat terhadap pasien Covid-19 dengan pengawasan yang ketat.
"Untuk kegiatan keagamaan sementara ditiadakan khusus untuk wilayah yang masuk dalam status zona merah Covid-19," demikian Lodovikus Moa.