Bisnis.com, DENPASAR -- Pemerintah Provinsi Bali memutuskan untuk menutup seluruh objek wisata di Pulau Dewata seiring dengan berlakunya PPKM Darurat dari 3-20 Juli 2021.
Gubernur Bali I Wayan Koster mengatakan objek wisata bukan sektor esensial sehingga harus ditutup sementara untuk menekan penyebaran Covid-19.
Selain itu, pintu masuk bagi wisatawan mancanegara juga ditutup dengan ditundanya rencana pembukaan pariwisata internasional pada Juli ini. Pergerakan pelaku perjalanan dalam negeri juga lebih diperketat dengan Swab test berbasis PCR bagi pengguna transportasi udara.
"Berwisata bukan sektor esensial, jadi kita tutup karena ini situasinya dalam PPKM darurat," kata dia dalam konferensi pers, Jumat, (2/7/2021).
Menurut Koster, jika ditemukan adanya objek wisata yang melakukan pelanggaran akan langsung ditutup. Namun tindak tegas tersebut tidak sampai mencabut izin usaha objek wisata terkait.
"Pengelola objek wisata melanggar akan ditutup, tidak sampai pencabutan izin, nanti kita lihat lagi ya," jelas Koster.
Lebih lanjut, bagi masyarakat umum yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 akan dikenakan sanksi berupa denda Rp100.000 per orang. Sedangkan jika pelanggaran dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA), sanksinya langsung mendapat tindakan deportasi.
Terkait hal ini, dia meminta kepada masyarakat agar lebih bersabar karena kasus Covid-19 di Bali sedang meningkat. Di mana selama dua hari berturut-turut kasus Covid-19 mencapai angka di atas 300 orang positif per hari.
"Bali pernah mencatat kasus harian di bawah 50 orang per hari, sekarang kasusnya kembali meningkat. Jadi mohon masyarakat untuk bersabar sedikit," tambah dia.