Bisnis.com, DENPASAR -- Karyawan pusat perbelanjaan di Bali terancam dirumahkan akibat adanya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021.
Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Bali Gita Sinarwulan mengatakan kebijakan PPKM Darurat akan berdampak pada karyawan yang akan dirumahkan atau mendapatkan pemotongan gaji.
"Akibat kebijakan ini para tenant pusat perbelanjaan akan menerapkan aturan, seperti memotong gaji karyawan atau merumahkannya," kata dia saat dihubungi, Jumat (2/7/2021).
Adapun sebelum kebijakan ini berlaku, sambungnya, jumlah kunjungan ke sejumlah pusat perbelanjaan di Bali sempat membaik. Hal ini terlihat dari kunjungan wisatawan domestik ke Pulau Dewata yang menunjukan tren peningkatan.
"Kalau ada kunjungan wisatawan domestik ke Bali, otomatis jumlah kunjungan ke pusat perbelanjaan juga meningkat," tambahnya.
Sementara itu, penutupan pusat perbelanjaan seperti mal selama PPKM Darurat ini akan berdampak banyak kepada perputaran ekonomi. Terlebih lagi pemenuhan biaya operasional selama penutupan harus tetap dibayarkan seperti pajak, biaya listrik, hingga perawatan mesin yang digunakan dalam mal.
"Dari biaya listrik saja misalnya, setiap satu mal di Bali itu setidaknya harus membayar biaya listrik sekitar Rp1 miliar per 110 jam," tutur Gita.
Dari sisi lain, dia berharap agar PPKM Darurat ini tidak lagi diperpanjang setelah 20 Juli ini. Sehingga nafas industri di pusat perbelanjaan masih bisa terjaga.
Melalui Surat Edaran Gubernur Bali No 9/2021 tentang PPKM Darurat Covid-19, salah satunya mengatur mengenai kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan yang harus ditutup sementara.