Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penerimaan Siswa SMA/SMK di Bali 2021, Begini Daya Tampungnya

PPDB tahun ini tidak akan ada lagi gelombang II, III atau IV seperti tahun sebelumnya. Jadi hanya dilaksanakan dalam satu gelombang.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, DENPASAR - Lulusan SMP di Bali dipastikan mendapatkan kursi SMA/SMK pada PPDB 2021/2022 karena daya tampung yang melebihi jumlah siswa.

Kadisdikpora Bali Boy Jayawibawa mengatakan ketersediaan daya tampung SMA-SMK Negeri/Swasta sudah melebihi dari jumlah kebutuhan atau kelulusan SMP.

Berdasarkan data yang ada, jumlah kelulusan SMP se-Bali sebanyak 61.436 siswa. Sedangkan daya tampung yang sudah tersedia 78.934 siswa, sehingga terdapat kelebihan daya tampung 17.498 siswa.

"Sekali lagi saya tegaskan, PPDB tahun ini tidak akan ada lagi gelombang II, III atau IV seperti tahun sebelumnya. Jadi hanya dilaksanakan dalam satu gelombang," kata dia dalam rilis, Rabu (19/5/2021)

Lebih lanjut, untuk tahapan PPDB dibuka mulai 14 Juni 2021 akan dilaksanakan dalam tiga tahap. Tahap I 14 - 16 Juni 2021 untuk jalur afirmasi, jalur inklusi, jalur sertifikat prestasi.

Kemudian tahap II 21 - 23 Juni 2021, untuk jalur zonasi dan jalur sekolah dengan perjanjian. Tahap III 28 - 30 Juni 2021 bagi jalur rangking nilai rapor. Sementara pendaftaran ulang bagi peserta didik yang dinyatakan diterima dilakukan pada 5 - 7 Juli 2021.

"Calon Peserta Didik yang telah dinyatakan lulus pada Tahap I tidak diperbolehkan mengikuti Tahap II dan Tahap III. Namun bagi calon peserta didik yang tidak lulus di Tahap I dapat mengikuti Tahap II atau Tahap III," tambahnya.

Menurutnya, skema pendaftaran SMA dibagi menjadi 5 jalur yakni Jalur zonasi (50 persen), Jalur Afirmasi termasuk Jalur inklusi (15 persen), Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali (5 persen), Jalur Sertifikat Prestasi (20 persen), Jalur Rangking Nilai Rapor (10 persen).

Selanjutnya, untuk Jalur Pendaftaran PPDB SMK dibagi menjadi Jalur Zonasi (10 persen), Jalur Afirmasi termasuk Jalur Inklusi (30 persen), Jalur Sertifikat Prestasi (15 persen), Jalur Ranking Nilai Rapor (45 persen).

"Perangkingan dilaksanakan sesuai mekanisme masing-masing jalur, seperti pada jalur zonasi memprioritaskan jarak alamat tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam zona yang ditetapkan berdasarkan jarak udara, dengan terlebih dahulu memprioritaskan alamat berdasarkan kartu keluarga dan kemudian alamat berdasarkan surat keterangan domisili," jelasnya.

Jika ada kendala saat melakukan pendaftaran, lanjut Boy, Calon Peserta Didik dapat menghubungi Posko PPDB di sekolah pilihan, yang telah dibentuk sebelumnya. Hal ini untuk membantu kelancaran pelaksanaan PPDB, khususnya daerah-daerah yang memiliki hambatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Luh Putu Sugiari
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler