Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPK Dorong Pengelolaan Aset Pemprov NTB Lebih Optimal

BPK juga merekomendasikan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB untuk mengkaji penerapan jabatan fungsional penata laksana barang dan pengembangan kompetensi aparatur daerah.
Seorang pria berada di obyek wisata pantai Ampenan yang ditutup di Ampenan, Mataram, NTB, Rabu (19/5/2021). Pemerintah Kota Mataram menutup semua destinasi wisata pantai yang biasanya ramai dikunjungi warga saat merayakan tradisi Lebaran Topat di Lombok hingga 20 Mei 2021 untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan dan mencegah penyebaran Covid-19./Antara-Ahmad Subaidi
Seorang pria berada di obyek wisata pantai Ampenan yang ditutup di Ampenan, Mataram, NTB, Rabu (19/5/2021). Pemerintah Kota Mataram menutup semua destinasi wisata pantai yang biasanya ramai dikunjungi warga saat merayakan tradisi Lebaran Topat di Lombok hingga 20 Mei 2021 untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan dan mencegah penyebaran Covid-19./Antara-Ahmad Subaidi

Bisnis.com, MATARAM - Badan Pemeriksa Keuangan menilai pengelolaan dan pemantaan aset milik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat cukup efektif tapi perlu dioptimalkan terutama pemanfaatan aset dengan pihak ketiga.

Pimpinan BPK RI Isma Yatun menjelaskan hasil penilaian tim pemeriksa BPK terhadap pengelolaan dan pemanfaatan aset Pemprov NTB menunjukkan hasil pemeriksaan signifikan yang perlu mendapat perhatian pemerintah.

Pengelolaan aset menurut BPK belum sepenuhnya didukung oleh regulasi, perencanaan dan penganggaran yang memadai, BPK merekomendasikan NTB berpedoman pada Permendagri nomor 19 tahun 2019.

"Kami juga melihat pemanfaatan aset melalui kemitraan belum dilakukan secara optimal, kami merekomendasikan agara Pemprov NTB menyelesaikan kerjasama atau MOU dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang tidak berjalan. Gubernur agar memerintahkan Sekretaris Daerah untuk melakukan evaluasi perjanjian kemitraan yang masih berjalan seperti potensi pendapatan lahan di Gili Terawangan," jelas Isma pada Selasa (18/5/2021).

BPK juga merekomendasikan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB untuk mengkaji penerapan jabatan fungsional penata laksana barang dan pengembangan kompetensi aparatur daerah. "Kami menegaskan agar rekomendasi BPK dituntaskan paling lambat 60 hari sejak LHP disampaikan," ujar Isma.

Selain itu, raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap harus seiring dengan meningkatnya kesejahteraan masyarakat NTB, meningkatnya Indeks Pembangunan Manusia (IPM) NTB, menurunnya angka kemiskinan dan pengangguran.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) NTB pada 2020 menunjukkan kemiskinan di NTB berjumlah 713.890 orang atau 13,79 persen, sedangkan pengangguran terbuka NTB pada Agustus 2020 tercatat 4,22 persen. "Opini WTP harus sesuai dengan meningkatnya kesejahteraan masyarakat, IPM NTB, dan menurunya angka kemiskinan," ujar Isvi. (K48)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper