Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengaduan Pembayaran THR di Bali Masih Rendah

Posko THR Keagamaan di Disnaker ESDM Provinsi Bali telah menerima tiga laporan dalam kurun waktu 20 - 28 April 2021.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, DENPASAR-- Posko THR Keagamaan di Disnaker ESDM Provinsi Bali telah menerima tiga laporan dalam kurun waktu 20 - 28 April 2021.

Kepala Bidang Bina Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Disnaker ESDM Bali Tri Arya Dhyana Kubontubuh mengatakan dari tiga laporan tersebut, berupa satu laporan pengaduan dan dua konsultasi dari pekerja.

Menurut Tri Arya, minimnya jumlah laporan ini dipengaruhi oleh beberapa hal, seperti acuan THR di Pulau Dewata kebanyakan bukan saat Hari Raya Lebaran. Kedua, pekerja di Bali juga sudah memahami kondisi perusahaannya masing-masing yang terdampak pandemi.

"Di Bali ini ada kekhususan. THR dibayar sesuai hari raya pekerja yang terbanyak. Dimana kebanyakan THR diberikan saat Hari Raya Nyepi, atau Galungan," tuturnya, Kamis, (28/42021).

Lebih lanjut, posko THR keagamaan memiliki tiga tugas, yakni memberikan konsultasi kepada pekerja. Sebab banyak yang datang untuk menanyakan, apa masih berhak atau tidak menerima THR dalam kondisi Covid-19.

Kedua, menerima pengaduan, dalam hal ini pengawas akan turun ke perusahaan yang dimaksud. Jika ditemukan ada pelanggaran, tahapan selanjutnya diberikan pembinaan, berupa teguran dan nota pemeriksaan.

"Pada umumnya di Bali begitu ada teguran, perusahaan langsung membayarkan THR pekerjanya," kata dia.

Pembayaran THR, sambungnya, dapat dilakukan maksimal H-7 Lebaran dan H-1 atau sehari menjelang Lebaran, yang berlaku bagi perusahaan yang terdampak Covid-19. Adapun posko ini akan ditutup pada Jumat, 21 Mei 2021.

"Meski nanti sudah ditutup, kami tetap menerima pengaduan baik karena pembayaran PHR atau pelanggaran norma lainnya," tambahnya.

Kemudian, jika perusahaan membayarkan THR pada H+7 Lebaran. Maka perusahaan wajib membayarkan denda sebanyak 5 persen dari nominal THR yang dibayarkan.

"Keterlambatan pembayaran THR dikenakan denda 5 persen. Jumlah ini untuk kesejahteraan pekerja di perusahaan tersebut," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Luh Putu Sugiari
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper