Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembebasan Lahan MotoGP, ITDC Mandalika Bayar Rp27,7 Miliar 

Lahan enclave yang sudah dibebaskan akan dibangun fasilitas penunjang MotoGP dan WSBK seperti paddock, pit Building, medical center dan bangunan penunjang lainnya.
Penyerahan uang ganti untung pembebasan lahan Kawasan MotoGP Mandalika./Ist
Penyerahan uang ganti untung pembebasan lahan Kawasan MotoGP Mandalika./Ist

Bisnis.com, MATARAM - Pemilik lahan di kawasan sirkuit MotoGP Mandalika menerima uang ganti untung senilai total Rp27,7 miliar dari Indonesia Tourism Development Corporation Mandalika.

Uang ganti untung tersebut diberikan kepada para pemilik lahan dengan luas lahan yang dibayarkan seluas 22.086 m² atau 10 bidang tanah.

Deputi Bidang Infrastruktur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Hari Santosa Sungkari menjelaskan jika pembayaran ganti untung sudah sesuai dengan harga apparsial yang disepakati.

"Biaya ganti untung yang kami berikan kepada pemilik lahan sudah sesuai dengan harga apparsial yang ditetapkan. 10 bidang tanah ini merupakan bagian dari 29 bidang tanah yang dibebaskan oleh pemerintah," jelas Hari dikutip dari rilis pada Jumat (26/3/2021).

Lahan enclave yang sudah dibebaskan akan dibangun fasilitas penunjang MotoGP dan WSBK seperti paddock, pit building, medical center dan bangunan penunjang lainnya.

Hari menjelaskan lancarnya proses pembebasan lahan tidak lepas dari dukungan masyarakat untuk suksesnya penyelenggaraan MotoGP di Mandalika. "Ini bagian dari kontribusi masyarakat terhadap penyelenggaraan MotoGP. Kami berharap dengan uang ganti untung bisa sebagai modak investasi kedepan untuk pemilik lahan yang menerima," ujarnya.

Camat Pujut Lalu Sungkul menjelaskan komitmen pemilik lahan yang ikhlas menyerahkan tanahnya untuk penyelenggaraan MotoGP. "Masyarakat kami telah menunjukkan komitmen untuk menyerahkan lahannya kepada pemerintah, hal tersebut memberi kontribusi besa bagi event MotoGP," ungkapnya.

Pembayaran ganti untung itu sendiri berasal dari Kemenparekrat melalui Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN). (K48)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper