Bisnis.com, DENPASAR - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali mendeportasi Andrey Kovalenko alias Adrew Ayer Warga Negara Rusia yang merupakan buronan Interpol pada Selasa (23/3/2021).
Kepala Kanwil Kumham Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan yang bersangkutan dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa pendeportasian disertai usulan penangkalan selama enam bulan, dan dapat diperpanjang terhadap seorang subjek Red Notice Interpol Warga Negara Rusia bernama Andrey Kovalenko alias Adrew Ayer.
"Adrew akan berangkat dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali menuju Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Pukul 13.00 Wita dengan menumpang pesawat Citilink QG 685 ETD. Selanjutnya, dari Tangerang menuju Moskow dengan penumpang Singapore Airline," tuturnya dalam siaran tertulis, Selasa (23/3/2021).
Baca Juga
Sebelumnya, Adrew Ayer sempat kabur ketika hendak dipindahkan dari Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar. Dia dipindahkan karena keterbatasan ruang detensi yang dimiliki Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada Kamis 11 Februari 2021 lalu.
"Saat proses administrasi pemindahan, Adrew sempat dijenguk oleh kekasihnya bernama Ekaterina sekitar pukul 13.20 Wita," tambahnya.
Kemudian, sambungnya, setelah dijenguk Ekaterina, Adrew menjalankan proses pemeriksaan kembali oleh petugas. Namun saat proses pemeriksaan berlangsung, dia mengambil kesempatan untuk menyelinap dari dalam ruang pemeriksaan dan berhasil melarikan diri.