Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

746 Napi di Bali Peroleh Remisi Hari Raya Nyepi 

Remisi merupakan salah satu hak narapidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.
Ilustrasi - Lapas Kerobokan
Ilustrasi - Lapas Kerobokan

Bisnis.com, DENPASAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali memberikan remisi khusus Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1943 kepada 746 orang narapidana yang tersebar di 11 Lapas, LPKA, maupun Rutan. 

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan Remisi Khusus (RK) merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang telah memenuhi syarat pada hari besar keagamaan yang bersangkutan. Jumlah remisi sebanyak 15 hari hingga 2 bulan.

Pemberian remisi ini diharapkan dapat memberikan motivasi bagi narapidana untuk menjadi pribadi yang lebih baik serta selalu taat terhadap hukum dan norma yang berlaku.

"Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali akan memberikan remisi kepada narapidana  pada hari ini Selasa, 16 Maret 2021," tuturnya dalam rilis,  Selasa (16/3/2021).

Adapun para napi yang mendapat remisi berasal dari Lapas Kelas II A Kerobokan 201 orang, Lapas Narkotika Kelas II A Bangli 133 orang,  Lapas Perempuan Kelas II A Kerobokan 25 orang, Lapas Kelas II B Tabanan 73 orang, Lapas Kelas II B Singaraja 112 orang, Lapas Kelas II B Karangasem 44 orang, LPKA Kelas II Karangasem 10 orang,  dan Rutan Kelas II B Gianyar,  Bangli,  Klungkung, Negara, masing-masing sebanyak 37 orang,  42 orang, 27 orang,  dan 42 orang.  

Menurut Jamaruli remisi merupakan salah satu hak narapidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.

Bertepatan dengan Peringatan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1943, Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia memberikan remisi khusus Hari Raya Nyepi kepada 1.115 orang narapidana yang beragama Hindu di seluruh Indonesia. 

"Ini sebagai bentuk apresiasi negara terhadap narapidana yang telah berhasil menunjukkan perubahan prilaku, memperbaiki kualitas dan meningkatkan kompetensi diri untuk hidup mandiri guna mempersiapkan diri untuk kembali hidup di tengah masyarakat," tambahnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Luh Putu Sugiari
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper