Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dua Pekan PPKM Mikro di Bali, Pasien Sembuh Mendominasi

Selama 9 - 22 Februari 2021, jumlah pasien sembuh sebanyak 4.522 orang. Sedangkan 4.100 orang dinyatakan positif Covid-19.
Zona risiko Covid-19 di Bali per 14 Februari./Satgas Covid-19
Zona risiko Covid-19 di Bali per 14 Februari./Satgas Covid-19

Bisnis.com, DENPASAR - Pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berskala mikro di Provinsi Bali selama dua pekan dari 9 - 22 Februari 2021 didominasi oleh jumlah pasien sembuh sebanyak 4.522 orang. Sedangkan 4.100 orang dinyatakan positif Covid-19.

Meski secara kumulatif selama PPKM mikro didominasi oleh jumlah pasien sembuh. Namun pada Selasa (9/2) atau hari pertama pelaksanaan perbatasan ini kasus terkonfirmasi positif mendominasi sebanyak 453 orang, dan 272 orang sembuh.

Kemudian, pada hari-hari berikutnya jumlah pasien yang dinyatakan sembuh lebih banyak dibandingkan yang terkonfirmasi positif. Hanya di Rabu (17/2) kasus positif Covid-19 sempat mendominasi hingga 374 orang, dan pasien sembuh sebanyak 235 orang.

Merujuk data Pemprov Bali per Selasa (9/2), kasus terkonfirmasi positif sebanyak sebanyak 453 orang (400 orang melalui Transmisi Lokal dan 53 PPDN) pasien sembuh 272 orang, dan 7 orang meninggal dunia.

Pada Rabu (10/2) kasus terkonfirmasi sebanyak 305 orang (293 orang melalui Transmisi Lokal, 11 PPDN dan 1 PPLN) pasien sembuh 317 orang, dan 10 orang meninggal dunia.

Selanjutnya, Kamis (11/2) sebanyak 371 orang terkonfirmasi positif Covid-19 (347 orang melalui Transmisi Lokal dan 24 PPDN) jumlah pasien sembuh sebanyak 422 orang, dan 12 orang meninggal dunia.

Adapun pada Jumat (12/2) kasus terkonfirmasi 312 orang (275 orang melalui Transmisi Lokal dan 35 PPDN dan 2 PPLN) dan sembuh sebanyak 317 orang, dan 8 orang meninggal dunia.

Kasus pada Sabtu (13/2), sebanyak sebanyak 156 orang dinyatakan positif (152 orang melalui Transmisi Lokal dan 4 PPDN) serta pasien sembuh sebanyak 226 orang, dan 14 orang meninggal dunia.

Pada Minggu (14/2) jumlah kasus terkonfirmasi positif mencapai 139 orang (121 orang melalui Transmisi Lokal dan 18 PPDN) pasien sembuh 227 orang, dan 8 orang meninggal dunia.

Lalu pada Senin (15/2) kasus terkonfirmasi mencapai 274 orang (251 orang melalui Transmisi Lokal dan 23 PPDN) jumlah yang sembuh sebanyak 328 orang, dan 9 orang meninggal dunia.

Sementara itu, memasuki minggu kedua pelaksanaan PPKM, pada Selasa (16/2) kasus terkonfirmasi positif mencapai 274 orang (253 orang melalui Transmisi Lokal dan 21 PPDN) pasien sembuh sebanyak 314 orang, dan 9 orang meninggal dunia.

Dua Pekan PPKM Mikro di Bali, Pasien Sembuh Mendominasi

Grafik perkembangan kasus terkonfirmasi Covid-19 di Bali.

Rabu (17/2) jumlah kasus terkonfirmasi sebanyak 374 orang (366 orang melalui Transmisi Lokal dan 28 PPDN) pasien sembuh 235 orang, dan 12 orang meninggal dunia.

Kemudian, Kamis (18/2) sebanyak 306 orang dinyatakan positif Covid-19 (292 orang melalui Transmisi Lokal dan 14 PPDN) dan sembuh 348 orang, serta 8 orang meninggal dunia.

Data pada Jumat (19/2) menyebutkan kasus terkonfirmasi mencapai 330 orang (299 orang melalui Transmisi Lokal dan 31 PPDN), pasien sembuh sebanyak 444 orang, dan 13 orang meninggal dunia.

Pada Sabtu (20/2) kasus terkonfirmasi positif sebanyak 202 orang (189 orang melalui Transmisi Lokal, 12 PPDN dan 1 PPLN) pasien sembuh sebanyak 469 orang, dan 7 orang meninggal dunia.

Pada Minggu, (21/2) jumlah kasus terkonfirmasi mencapai 326 orang (286 orang melalui Transmisi Lokal, 39 PPDN dan 1 PPLN) pasien sembuh sebanyak 275 orang, dan 8 orang meninggal dunia.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bali Dewa Made Indra mengatakan setelah dua pekan pelaksanaan PPKM Mikro yakni pada Senin (22/2) secara kumulatif pasien terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 32.789 orang, dan 2.387 orang masih dalam perawatan.

"Per hari ini Senin, (22/2) ada 278 orang yang dinyatakan positif, dan 328 pasien Covid-19 berhasil sembuh," tuturnya dalam rilis tertulis, Selasa (23/2/2021).

Menurut Dewa Indra, Gubernur Bali telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2021 pada 08 Februari 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Desa/Kelurahan di Kabupaten/Kota se-Bali ditentukan berdasarkan peta zonasi Covid-19 tingkat Desa/ Kelurahan yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota se-Bali.

Lebih lanjut, dalam SE yang mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tersebut juga menekankan kembali PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan senilai Rp100.000 bagi perorangan, dan Rp1 juta bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.

"Dukungan sepenuh hati dari masyarakat tentunya sangat dibutuhkan untuk memutus penyebaran Covid-19 yang semakin masif pada 2021 ini. Tetap disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan kapanpun dan dimanapun," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Luh Putu Sugiari
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler