Bisnis.com, DENPASAR - Penghimpunan dana pihak ketiga perbankan di Bali merosot 1,91 persen selama 2020 dibandingkan tahun lalu menjadi Rp112,15 triliun.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat dana pihak ketiga (DPK) perbankan di Bali mengalami perlambatan sejak April 2020 atau pandemi Covid-19 melanda Indonesia. Lebih rinci, proporsi penghimpunan DPK perbankan di Bali terdiri dari tabungan sebesar 47,8 6 persen, deposito 41,14 persen, dan giro sebesar 11 persen.
Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara Giri Tribroto mengatakan penurunan DPK tersebut masih tergolong wajar karena penghasilan masyarakat dan pengusaha Pulau Dewata yang sebagian besar bertumpu di sektor pariwisata mengalami penurunan. Masyarakat pun cenderung menggunakan simpanannya untuk memenuhi kebutuhan setiap hari.
Lebih lanjut, penurunan DPK ini, dinilai masih dalam batas wajar terbukti dengan likuiditas industri perbankan yang masih terjaga selama 2020. "Tentunya di tahun 2021, seperti harapan kita bersama kinerja industri kita di Bali dapat membaik," katanya kepada Bisnis, Rabu (17/1/2021).
Giri mengakui DPK tidak hanya diperlukan sebagai sumber dana bank dalam menyalurkan kredit, tetapi juga menunjukkan sejauh mana masyarakat memiliki kesadaran menyimpan dana di Bank sebagai instrumen yang lebih aman.
Seiring dengan membaiknya ekonomi, OJK berharap target DPK industri perbankan dapat tercapai. Apalagi, masyarakat dinilai sudah belajar di masa pandemi ini bahwa tabungan penting untuk bertahan di masa masa sulit sehingga tumbuh kesadaran menyisihkan penghasilan.
Baca Juga
"Jangan sampai masyarakat menarik dananya di bank dan kemudian digunakan berinvestasi di tempat yang salah karena di masa pandemi penawaran penawaran seperti itu masih terjadi," sebutnya.