Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata, Pemkab Buleleng Sebut Tidak Hambat Program

Dana hibah pariwisata di Buleleng senilai Rp13,4 miliar diduga dikorupsi oleh delapan aparatur sipil negara (ASN) dengan potensi kerugian negara mencapai Rp656 juta.
Kawasan Buleleng di Bali/wikipedia
Kawasan Buleleng di Bali/wikipedia

Bisnis.com, DENPASAR - Penyaluran dana hibah pariwisata di Buleleng senilai Rp13,4 miliar tersandung kasus korupsi.

Pemerintah Kabupaten Buleleng mengakui penyaluran sudah sesuai dengan petunjuk teknis dan tidak akan menghambat program hibah lainnya.

Dana hibah pariwisata di Buleleng senilai Rp13,4 miliar diduga dikorupsi oleh delapan aparatur sipil negara  (ASN) dengan potensi kerugian negara mencapai Rp656 juta.

Kasi Intel Kejari Buleleng AA Jayalantara menjelaskan, dari dana hibah Rp13,4 miliar, sebanyak 70 persen atau Rp9,3 miliar dialokasikan untuk pelaku hotel dan pariwisata.

Sisanya, digunakan untuk sejumlah program pemulihan pariwisata yang meliputi eksplor Buleleng, hibah barang untuk daya tarik wisata (DTW) di kawasan tersebut, revitalisasi objek wisata, dan bimbingan teknis untuk pelaku pariwisata.

Dalam pengawasan yang dilakukan Kejari pada Januari 2021, ditemukan perbuatan melawan hokum, berupa dugaan korupsi yang dilakukan delapan ASN pada kegiatan eksplor Buleleng dan bimbingan teknis.

Sementara itu, untuk dana hibah yang disalurkan ke pelaku pariwisata, saat ini belum ditemukan adanya pelanggaran hukum, karena dana langsung disalurkan kepada penerima.

"Ada surat perintah pembayaran SPJ [surat pertanggung jawaban], ada beberapa hanya pinjam bendera, ada yang kelebihan pembayaran lalu dikembalikan kepada pihak vendor, modusnya banyak dibilang uang titipan, dibilang uang pajak, sehingga kelebihan pembayaran itu ditarik dari tangan vendor dan digunakan untuk kepentingan pribadi oleh tersangka," kata Jayalantara kepada Bisnis, Senin (15/1/2021).

Adapun, delapan ASN yang saat ini berstatus tersangka memiliki jabatan penting dalam penyaluran kebijakan dana hibah pariwisata tersebut. Mereka berinisial MD SN, Nym AW, Pt. S, Nym. S, IGA MA, Kd. W, Nym GG, dan Pt B.

Jumlah tersangka bisa saja berkembang tergantung hasil penyidikan. Saat ini, pihaknya masih melakukan pendalaman materi.

"Hasil ekspos kemarin ditemukan bukti pelaku 8 orang, untuk menentukan seseorang menjadi tersangka minimal ada dua bukti, bisa berupa keterangan saksi, surat sita, maupun uag dan barang bukti," sebutnya.

Selama ini, penyaluran dana hibah di Buleleng terkait pemulihan ekonomi nasional belum tersandung kasus serupa. Hanya, dana hibah pariwisata yang tersandung kasus dugaan korupsi.

"Potensi bisa saja terjadi di mana saja, selama ini kita awasi hibah di perikanan, hibah di pertanian, belum ada indikasi perbuatan melawan hukum," sebutnya.

Petunjuk Teknis

Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng Gede Suyasa mengatakan, proses awal penggunaan dana hibah pariwisata pada 2020 sudah mengikuti petunjuk teknis (juknis) yang ditetapkan.

Dari Rp13,4 miliar dana hibah yang disalurkan, dana sudah dibagi dua yakni Rp9,3 miliar untuk pelaku hotel dan pariwisata, serta Rp4 miliar untuk kegiatan operasional dalam bentuk program kegiatan.

Penyaluran bantuan hibah kepada pelaku pariwisata, lanjutnya, harus berdasarkan surat keputusan (SK) bupati sebagai belanja tidak langsung, sehingga anggarannya dialokasikan pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD).

Dalam perjalanannya, dana hibah untuk pelaku pariwisata hanya tersalurkan Rp6,6 miliar dengan rincian: pelaku hotel Rp4,9 miliar, dan restoran Rp1,7 miliar.

Artinya, ada kekurangan dana Rp2,8 miliar dari alokasi yang tidak disalurkan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.

Sementara itu, pada kegiatan operasional yang senilai Rp3,9 miliar dikelola oleh Dinas Pariwisata mencakup empat kegiatan operasioal. Di dalam pelaksanaan kegiatan operasional tersebut, ada kegiatan pengawasan dan pendampingan verifikasi data calon penerima hibah oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper