Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Jerinx SID, Jaksa dan Terdakwa Ajukan Kasasi

Adapun dasar mengajukan kasasi nantinya akan disampaikan ketika memori kasasi telah diajukan yaitu 14 hari sejak menyatakan kasasi.
Drummer Superman Is Dead Jerinx./Instagram @jrxsid
Drummer Superman Is Dead Jerinx./Instagram @jrxsid

Bisnis.com, DENPASAR - Tim Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus 'IDI Kacung WHO' masih belum dapat menerima vonis banding 10 bulan penjara kepada terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx drummer grup musik SID dengan kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali A Luga Harlianto mengatakan Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara Jerinx telah menyatakan Kasasi atas Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar No 72/Pid.Sus/2020/PT DPS pada 14 Januari 2021 yang menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan penjara terhadap I Gede Ari Astina.

"Jaksa tak sependapat dengan putusan banding di Pengadilan Tinggi Denpasar yang mengurangi vonis terhadap Jerinx," tuturnya, Kamis (28/1/2021).

Menurutnya, dasar pengajuan kasasi itu, selanjutnya akan disampaikan ketika memori kasasi. Adapun dasar mengajukan kasasi nantinya akan disampaikan ketika memori kasasi telah diajukan yaitu 14 hari sejak menyatakan kasasi.

Penasehat Hukum terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx SID turut mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung atas kasus 'IDI Kacung WHO'.

Koordinator Penasehat Hukum Jerinx Wayan Gendo Suardana mengatakan telah berkoordinasi dengan Jerinx atas pengajuan kasasi oleh jaksa atas vonis banding 10 bulan penjara kepada kliennya tersebut, sehingga pihaknya sepakat untuk melakukan kasasi karena merasa sejatinya Jerinx tidak pantas untuk dipidana.

"Dia tidak pantas dipenjara, dan pantas untuk bebas," tuturnya, Kamis (28/01/21).

Adanya pengajuan kasasi oleh Jaksa dan Kuasa Hukum Jerinx ke MA memperlihatkan pertarungan hukum antara kedua belah pihak belum menemukan titik akhir.

Sementara itu, menurut Gendo kasasi adalah hak hukum dari Jaksa. Namun, kata dia seharusnya jaksa bisa lebih bijak melihat putusan majelis hakim banding.

"Pertimbangan hukum majelis hakim banding dalam menilai memori banding jaksa berdasarkan satu prinsip hukum yang tepat yaitu penjatuhan pidana bukanlah untuk pembalasan," jelasnya.

Melihat hal tersebut, lanjutnya, majelis hakim telah memiliki penilaian bahwa permintaan jaksa dalam memori bandingnya yang menuntut agar Jerinx dihukum lebih berat adalah bentuk tuntutan yang berdasarkan hasrat pembalasan.

"Untuk itu kami akan sesegera mungkin mengajukan kasasi ke MA," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Luh Putu Sugiari
Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper