Bisnis.com, DENPASAR - Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali memutuskan untuk mendeportasi warga negara asing Kristen Antoinette Gray setelah cuitannya mengenai ajakan tinggal di Bali saat pandemi viral di media sosial.
Kepala Kanwil Kumham Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan Kristen dideportasi bersama pasangannya yang juga merupakan seorang perempuan. Pelaksanaan deportasi akan dilakukan secepatnya, atau begitu ada penerbangan secara langsung menuju negara asal mereka di Amerika Serikat.
"Akan dideportasi secepatnya, karena kondisi pandemi tidak selalu ada penerbangan langsung ke negara tujuan," tuturnya dalam konferensi pers, Selasa (19/1/2021).
Menurut Jamaruli, Kristen dikenai pasal berlapis Undang-undang keimigrasian yakni melalui cuitan akun twitter @kristentootie yang mengajak WNA untuk pindah ke Bali saat Pandemi bertentangan dengan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Covid-190, dan SE Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI-0103.GR.01.01 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Sementara Masuknya Orang Asing ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pandemi Covid-19.
"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar diduga WNA dimaksud telah menyebarkan informasi yang dianggap dapat meresahkan masyarakat," tuturnya.
Adapun informasi tersebut mengenai LGBTQF (queer friendly) yang menyebutkan Pulau Dewata memberikan kenyamanan dan tidak dipermasalahkan hal tersebut, serta memberi kemudahan akses masuk ke wilayah Indonesia pada masa pandemi.
Baca Juga
Sehingga patut diduga, WNA yang masuk ke Indonesia pada 21 Januari 2020 ini telah melanggar pasal 75 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Selain hal tersebut, WNA dimaksud diduga melakukan kegiatan bisnis melalui penjualan e-book dan pemasangan tarif konsultasi wisata Bali sehingga dapat dikenakan sanksi sesuai pasal 122 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Akibat tindakannya tersebut, maka dikenakan sanksi administratif Keimigrasian berupa pendeportasian sebagaimana tersebut pada pasal 75 ayat 1 dan ayat 2 huruf f Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," tambahnya.
Sebelumnya pada Sabtu (16/1) lalu, warga twitter memperbincangkan akun @kristentootie yang menulis ajakan kepada warga Amerika untuk tinggal di Bali. Dia berbagi pengalaman enaknya tinggal di Pulau Dewata sejak pandemi mulai mewabah di Indonesia.
Pada threadnya itu, dia mengaku masih bisa tinggal di Bali dengan tenang, walaupun visanya habis, dan tidak melakukan upaya perpanjangan.
Dia juga mengungkapkan dapat tinggal di Bali hanya dengan visa yang berlaku enam bulan, dan tidak memperpanjang lagi visanya.
"Why would I have to pay taxes if I never made IRD? I pay American taxes for making US$," tulisnya.
Selain ajakan itu, dia juga mengungkapkan mengenai biaya membangun usaha graphic design yang tengah digelutinya, jika untuk sebuah studio di LA harus mengeluarkan US$1300, sementara di Bali hanya membayar US$400 untuk sebuah rumah pohon.