Bisnis.com, DENPASAR – Proses pembelajaran tatap muka pada musim hujan dikhawatirkan lebih riskan akan penyebaran virus Covid-19.
Kepala Kantor Perwakilan Unicef Jawa dan Bali, Arie Rukmantara menuturkan jika virus Covid-19 akan lebih bertahan lama pada musim hujan dengan kondisi lembab dibanding saat musim panas.
"Dengan suhu diatas 60 derajat, virus itu sudah mati, apalagi virus tidak dapat hidup jika tidak ada inangnya, namun saat kondisi lembab virus dapat bertahan dua hingga empat jam,” ujarnya saat mengisi acara Pelatihan Komunikasi Publik yang diselenggarakan KPC-PEN-UNICEF, Rabu (16/12/2020).
Arie mengatakan jika sekolah tatap muka tetap berjalan, maka guru akan memegang tanggung jawab besar untuk memastikan anak datang ke sekolah dengan keadaan sehat dan pulang kerumah masih dalam keadaan sehat.
"Tentunya ini akan lebih berat untuk guru, ruang kelas harus tetap higienis dan interaksi juga harus diperhatikan, penerapan protokol kesehatan juga harus diperketat,” lanjutnya
Diakuinya, perlu penanganan khusus seperti tetap menyemprot disinfektan sebelum kelas digunakan dan menerapkan perilaku 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.
Baca Juga
Sementara itu, Ayu Hesty yang merupakan salah satu orang tua siswa yang hadir dalam kegiatan ini mengatakan bahwa dirinya mendukung sekolah tatap muka jika pihak sekolah dapat membatasi jumlah siswa dalam satu ruangan.
"Saya mendukung sekolah tatap muka tapi pihak sekolah harus membatasi kapasitas jumlah siswa dalam satu ruangan agar dapat menerapkan social distancing, mungkin pihak sekolah dapat menerapkan sistem sif,” ujarnya.
Menurutnya, sekolah online tidak baik untuk tumbuh kembang anak, anak harus tetap bersosialisasi dengan teman-teman sebayanya.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan, izin pembukaan sekolah atau pembelajaran tatap muka kini sepenuhnya tergantung pemerintah daerah atau kantor wilayah Kementerian Agama. Peta zonasi wilayah dari Satuan Tugas Covid-19 tak lagi menentukan izin tersebut.
Dengan kata lain, sekolah baik di daerah zona hijau, zona kuning, zona oranye, maupun zona merah boleh dibuka jika diizinkan oleh pemerintah daerah. Syaratnya mempertimbangkan kesiapan sekolah dan juga izin orang tua murid.