Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Syarat Masuk Bali Diperketat, Ini Dampaknya bagi Sektor Pariwisata

Pemerintah memperketat syarat masuk ke Bali dengan memberlakukan kewajiban tes PCR untuk pendatang melalui jalur udara dan rapid test antigen untuk pendatang jalur darat.
Delegasi peserta Annual Meeting IMF-World Bank Group 2018 menonton atraksi budaya di salah satu destinasi wisata di Gianyar, Bali, Sabtu (13/10)./Bisnis-Ema Sukarelawanto
Delegasi peserta Annual Meeting IMF-World Bank Group 2018 menonton atraksi budaya di salah satu destinasi wisata di Gianyar, Bali, Sabtu (13/10)./Bisnis-Ema Sukarelawanto

Bisnis.com, DENPASAR - Pembatalan kunjungan wisata ke Bali selama libur Natal dan tahun baru berpotensi terjadi pasca dikeluarkannya surat edaran yang mewajibkan hasil negatif uji swab berbasis PCR untuk pengguna transportasi udara dan rapid test antigen untuk pendatang jalur darat.

Adapun, Pemerintah Provinsi Bali baru saja mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan hasil negatif uji rapid test antigen paling lama dua hari sebelum keberangkatan.

Uji Swab berbasis PCR berlaku bagi pengguna transportasi udara dan uji rapid test berlaku bagi pengguna kendaraan pribadi melalui jalur darat dan laut.

Setiap orang juga dilarang menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru atau sejenisnya di dalam maupun di luar ruangan, menggunakan petasan, kembang api atau sejenisnya, dan mabuk minuman keras.

Edaran yang berlaku mulai 18 Desember 2020 sampai dengan 4 Januari 2021 ini memperhatikan masih tingginya penularan kasus positif Covid-19 di Bali yang ditandai dengan munculnya klaster baru. Apalagi, pada saat libur natal dan tahun baru, ada potensi peningkatan arus kunjungan ke Bali, dan tingginya potensi kerumuman.

General Manager Kayon Resort Ubud I Nengah Suweca menilai aturan ini akan berimbas pada potensi kunjungan wisata ke Bali pada libur Natal dan tahun baru nanti. Bahkan, diprediksi akan ada pembatalan 15 persen sampai dengan 20 persen kunjungan dari total reservasi akhir tahun.

Hanya saja, meskipun ada potensi pembatalan kunjungan, manajemen mengaku belum melakukan antsipasi khusus terkait hal tersebut.

"Belum ada [upaya khusus], kita ikuti imbauan pemerintah dan terima risikonya," ujarnya kepada Bisnis, Selasa (15/12/2020).

Terpisah, Kepala Dinas Pariwisata Bali I Putu Astawa optimistis aturan tersebut tidak akan berdampak pada kunjungan wisatawan ke Bali saat libur Natal dan tahun baru nanti. Bali pun akan kedatangan 10.000 wisatawan domestik per hari pada libur akhir tahun nanti sesuai dengan proyeksi awal.

Bahkan, lanjutnya, sejak tiga hari lalu, kunjungan wisatawan domestik ke Bali hampir mencapai 10.000 kedatangan. Kunjungan wisatawan domestik saat libur Natal dan tahun baru nanti pun diproyeksi akan terus meningkat.

"Kalau liburan nataru tiang [saya] optimis bisa lebih banyak," ujarnya.

Menurutnya, aturan ini dibuat karena Bali ingin menjadi destinasi wisata yang tetap mengutamakan kesehatan. Wisatawan yang datang ke Bali dinilai akan memahami aturan ini dengan menghindari kerumuman.

Aturan ini pun dinilai akan berdampak signifikan pada tidak adanya tambahan klaster baru di tengah peningkatan kunjungan wisata. Aturan tersebut akan mampu mengendalikan penyebaran Covid-19 selama libur natal dan tahun baru.

"Kita tidak menutup pariwisata tetapi kesehatan juga terjaga. Bali ingin sehat karena barometer pariwisata," sebutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper