Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov Bali Larang Pesta Tahun Baru, Ini Sanksinya Jika Melanggar

Pemprov Bali akan memperketat penerapan protokol kesehatan menjelang libur akhir tahun untuk mencegah penularan Covid-19.
Ilustrasi pesta kembang api./REUTERS-Luisa Gonzalez
Ilustrasi pesta kembang api./REUTERS-Luisa Gonzalez

Bisnis.com, DENPASAR - Pemerintah Provinsi Bali melarang setiap orang melakukan pesta perayaan natal dan tahun baru maupun menggunakan petasan, kembang api, dan sejenisnya, serta mabuk minuman keras. Hal itu dilakukan karena Indonesia saat ini masih menghadapi pandemi Covid-19.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat selama libur hari raya Natal dan menyambut tahun baru 2021 dalam tatananan kehidupan era baru di Provinsi Bali.

Surat Edaran tersebut memerintahkan kepada Panglima Kodam IX/Udayana dan Kepala Kepolisian Daerah Bali untuk melakukan operasi penegakkan disiplin untuk memastikan aturan berlaku.

Selain itu, Bupati atau Walikota, Kepala Desa atau Lurah, Bendesa Adat se-Bali, serta pihak terkait juga diminta untuk mengkoordinasikan, mengkomunikasikan, dan mensosialisasikan edaran tersebut.

Edaran yang berlaku mulai 18 Desember 2020 sampai dengan 4 Januari 2021 ini memperhatikan masih tingginya penularan kasus positif Covid-19 di Bali yang ditandai dengan munculnya klaster baru. Apalagi, pada saat libur natal dan tahun baru, ada proyeksi peningkatan arus kunjungan ke Bali dan tingginya potensi kerumuman.

Edaran tersebut juga mewajibkan setiap kunjungan ke Bali selama libur Natal dan tahun baru 2021 harus disertai dengan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama dua hari sebelum keberangkatan.

Aturan tersebut berlaku bagi pengunjung yang menggunakan transportasi udara. Sementara itu, pengunjung yang melakukan perjalanan dengan menggunakan kendaraan pribadi melaui transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama dua hari sebelum keberangkatan.

Surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan hasil negatif uji rapid test antigen berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan. Selama masih berada di Bali, pelaku perjalanan dalam negeri wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil hasil negatif uji Rapid test antigen yang masih berlaku.

Pelaku perjalanan dalam negeri yang meninggalkan Bali, dapat menggunakan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku.

Jika ditemukan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan, maka akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 dengan denda sanksi administratif senilai Rp100.000 bagi perorangan dan Rp1 juta bagi pelaku usaha dan tempat usaha umum lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler