Bisnis.com, DENPASAR -- Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali memproyeksi serapan atau realisasi pendapatan daerah Bali terhadap alokasi akan mencapai 90 persen hingga akhir tahun nanti.
Adapun serapan pendapatan daerah per kuartal III/2020 mencapai 73,61 persen atau lebih tinggi dibandingkan dengan kuartal III/2019 yang sebesar 67,95 persen. Meskipun demikian, secara pertumbuhan, realisasi pendapatan daerah di Bali pada kuartal III/2020 terkontraksi sebesar 11,90 persen (year on year/yoy), lebih rendah dibandingkan kuartal III/2019 yang tumbuh sebesar 0,87 persen.
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Trisno Nugroho mengatakan realisasi pendapatan yang menurun tersebut bersumber dari penurunan realisasi APBD Kabupaten/ Kota maupun APBD provinsi. Kondisi ini terutama disebabkan oleh melambatnya realisasi komponen Dana Perimbangan, yakni melambatnya realisasi Dana Alokasi Umum (DAU).
Sejalan dengan hal tersebut, realisasi komponen retribusi daerah juga mengalami penurunan. Hal ini disebabkan oleh penurunan kegiatan pariwisata sebagai dampak Covid-19.
Saat ini Pemerintah Bali berupaya untuk memperbaiki realisasi pendapatan melalui berbagai kebijakan strategis. Salah satunya adalah melalui pelaksanaan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan denda terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang dilaksanakan mulai 21 April 2020 yang diperpanjang hingga 18 Desember 2020.
"Kami sudah sampaikan rekomendasi kepada Pemprov, pemkab, dan pemkot, untuk akselerasi penyerapan agar mendekati 100%. Proyeksi kami di atas 90 persen," katanya kepada Bisnis, Kamis (10/12/2020).
Sementara itu, realisasi pendapatan pajak daerah Bali pada kuartal III/2020 tercatat senilai Rp1,34 triliun atau dengan serapan 64,65 persen. Capaian ini lebih rendah dibandingkan dengan serapan kuartal III/2019 yang sebesar 77,22 persen.
Padahal, secara struktural, pajak daerah masih tetap mendominasi pendapatan asli daearah Bali dengan pangsa 83,19 persen.
Sejalan dengan hal tersebut, pertumbuhan realisasi pendapatan pajak daerah juga terkontraksi 22,65 persen secara tahunan (year on year/YoY), jauh lebih rendah dibandingkan dengan realisasi kuartal III/2019 yang tumbuh sebesar 11,14 persen.
Trisno menilai kondisi ini tidak terlepas dari menurunnya serapan sebagian besar komponen pajak daerah khususnya yang terkait dengan kendaraan bermotor. Kondisi ini dipengaruhi oleh penurunan penjualan kendaraan baru pada kuartal III/2020.
Penurunan pertumbuhan pendapatan pajak daerah pada kuartal III/2020, juga dipengaruhi oleh adanya pembatasan sosial dan pembatasan aktivitas masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Berdasarkan strukturnya, komponen pajak daerah didominasi oleh pendapatan dari pajak kendaraan bermotor (pangsa 52,2 persen). Selanjutnya diikuti oleh pendapatan bea balik nama kendaraan bermotor (pangsa 25,9 persen) dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (pangsa 11,9 persen).
"Pemprov Bali dan pemkab kota perlu terus meningkatkan penerimaan restribusi. Kita terus mencari dan memberikan solusi-solusi untuk Bali bisa bangkit secara bertahap," katanya