Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kesadaran Masyarakat Bali Menggunakan Masker Meningkat Drastis

Sejak digelarnya sidak masker yang dilaksanakan dari tiga bulan lalu, terdapat jumlah pelanggar protokol kesehatan sebanyak 9.359 orang, dan 1.428 orang diantaranya dijatuhi sanksi denda senilai Rp100.000 per orang.
Warga melintas di dekat mural bergambar monster Covid-19 berhadapan dengan umat Hindu yang menggunakan masker di Denpasar, Bali, Senin (16/11/2020)./Antara-Nyoman Hendra Wibowo
Warga melintas di dekat mural bergambar monster Covid-19 berhadapan dengan umat Hindu yang menggunakan masker di Denpasar, Bali, Senin (16/11/2020)./Antara-Nyoman Hendra Wibowo

Bisnis.com, DENPASAR - Kesadaran masyarakat Bali menggunakan masker sebagai upaya pencegahan Covid-19 meningkat drastis hingga 85 persen, dibandingkan tiga bulan lalu sebelum dilaksanakannya sidak masker.

Kasatpol PP Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan saat ini masyarakat sudah mulai sadar akan protokol kesehatan, termasuk saat berada di tempat pelayanan publik.

"Sidak masker akan terus kami lakukan agar penyebaran Covid-19 semakin menurun," tuturnya saat dihubungi oleh Bisnis, Senin (23/11/2020).

Selain itu, menurutnya tempat-tempat umum di Pulau Dewata seperti restoran, dan tempat usaha lainnya telah memenuhi standar protokol kesehatan yang telah ditetapkan, seperti tersedianya tempat cuci tangan, penggunaan masker, dan adanya pengaturan jarak antara satu dengan yang lain.

Dia mengungkapkan sejak digelarnya sidak masker yang dilaksanakan dari tiga bulan lalu, terdapat jumlah pelanggar protokol kesehatan sebanyak 9.359 orang, dan 1.428 orang diantaranya dijatuhi sanksi denda senilai Rp100.000 per orang, sedangkan 7.931 orang pelanggar diberikan pembinaan. Jumlah ini didominasi oleh pelanggar dari Kabupaten Badung sebanyak 2.531 orang.

"Kami harap jumlah ini akan terus menurun, dan tingkat kesadaran masyarakat dapat terus meningkat," tambahnya.

Pelaksanaan sidak masker ini merupakan bentuk implementasi dari Peraturan Gubernur No. 46 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Luh Putu Sugiari
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper