Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jerinx SID Dituntut 3 Tahun Penjara Atas Kasus Ujaran Terhadap IDI

Dari fakta persidangan alat bukti perkara, JRX melakukan kejahatan dengan sengaja untuk mencapai tujuan yang dikehendakinya serta terdakwa memahami atas perbuatan tersebut.
Sidang Jerinx SID yang dilakukan secara langsung di PN Denpasar dan Live di YouTube dengan agenda pembacaan tuntutan, Selasa (3/11/2020).
Sidang Jerinx SID yang dilakukan secara langsung di PN Denpasar dan Live di YouTube dengan agenda pembacaan tuntutan, Selasa (3/11/2020).

Bisnis.com, DENPASAR - I Gede Ary Astina alias Jerinx (43) drummer Superman Is Dead (SID) dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp10 juta atas kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia.

Tuntutan ini dibacakan secara langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar Bali, Selasa (3/11/2020).

Dalam tuntutannya, JPU menyampaikan bahwa dari fakta persidangan alat bukti perkara, JRX melakukan kejahatan dengan sengaja untuk mencapai tujuan yang dikehendakinya serta terdakwa memahami atas perbuatan tersebut.

"Menuntut agar terdakwa Arya Astina alias Jerinx dengan pidana penjara selama 3 tahun, dan denda Rp10 juta dengan subsider 3 bulan kurungan," tuntut Jaksa terhadap Majelis Hakim PN Denpasar, di Ruang Sidang Cakra.

Selanjutnya, tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 54A ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Penasehat Hukum Jerinx Wayan Gendo Suardana mengatakan pihaknya telah menduga tuntutan yang diberikan oleh JPU akan berat terhadap kasus JRX. "Kami sebelumnya sudah menduga adanya tuntutan yang tinggi terhadap JRX," jelasnya.

Terlebih, hal tersebut semakin terlihat dari kegiatan sosial dan kemanusiaan yang dilakukan JRX selama Pandemi yang ditampilkan dalam video persidangan tidak dapat menghapuskan pidana, hanya memberi keringanan. Namun, pada surat tuntutan tidak ada yang menulis tentang poin-poin tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Luh Putu Sugiari
Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper