Bisnis.com, DENPASAR — Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI memusnahkan 92.625 ton amonium nitrat (NH4NO3) di Pantai Biaung Bali, yang merupakan barang rampasan dari Kejari Denpasar dan Kejari Karangasem.
Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejagung RI mengatakan pemusnahan ini dilakukan karena menyusul adanya kasus ledakan di Lebanon. Sebab, menurut Perkapolri amonium nitrat merupakan bahan peledak yang sangat berbahaya bagi keselamatan lingkungan, dan peredarannya harus memerlukan izin khusus.
“Baru kemarin kami ketahui di Denpasar terdapat Amonium Nitrat sehingga langsung kami urus untuk pemusnahan,” tuturnya, di Pantai Biaung, dalam acara Pemusnahan amonium nitrat, Selasa, (3/11/2020).
Dia mengungkapkan bahwa perkara ini telah diputus pada 2017, kemudian barang rampasan disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Kelas I Denpasar.
Sebelumnya, barang bukti ini dirampas untuk negara. Namun setelah adanya regulasi, maka dirampas untuk dimusnahkan melalui Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia tentang Pemusnahan Barang Rampasan Negara Nomor KEP-X-591/C/Kpa.5/10/2020 tanggal 09 Oktober 2020 tentang Pemusnahan Barang Rampasan Negara berupa 28,82 ton amonium nitrat pada Kejaksaan Negeri Karangasem.
Selain itu, lanjutnya, terhadap perkara atas nama terpidana Jaenudin berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 717/Pid.Sus/2017/ PN Dps tanggal 28 September 2017 yang memutuskan 2.552 karung amonium nitrat @25 kg = 63.800 kg (63,8 ton) yang dirampas untuk dimusnahkan.
“Pemusnahan ini dilakukan di lahan kosong di Pantai Biaung, Desa Kesiman, Banjar Kertalangu, Denpasar, dengan pembuatan lubang 5 meter ukuran 20 x 10 M2,” jelasnya.
Selanjutnya, dalam proses pemusnahan ini, 92,625 ton amonium nitrat tersebut akan dimasukan ke dalam lubang yang telah disiapkan, kemudian disiram dengan air secara terus menerus hingga larut, terakhir akan ditimbun kembali dengan tanah.