Bisnis.com, DENPASAR - Jumlah pasien Covid-19 yang sembuh di Bali mencapai 90,46 persen atau 10.681 orang.
Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bali Dewa Made Indra mengatakan terdapat penambahan pasien sembuh sebanyak 57 orang, pasien terkonfirmasi positif sebanyak 43 orang, dan meninggal dunia bertambah 2 orang.
Sedangkan, secara kumulatif terkonfirmasi positif 11.807 orang, pasien sembuh 10.681 orang atau 90,46 persen, dan meninggal dunia 389 orang atau 3,29 persen.
"Jumlah pasien yang masih dalam perawatan sebanyak 737 orang atau 6,24 persen berada di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering," tuturnya, Minggu (1/11/2020).
Sementara itu, sesuai Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan Pergub No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp100.000 bagi perorangan, dan Rp1 juta bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
Menurut Dewa Indra, upaya pengendalian dan pencegahan ini bukan hanya tugas Pemerintah, namun menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat, karena dampaknya sangat terasa terutama di bidang perekonomian rakyat.
Baca Juga
Untuk memutus rantai penularan Covid-19 maka keramaian dalam bentuk tajen di setiap Desa Adat harus dihentikan sementara serta semua bentuk kegiatan agar dilaksanakan dengan jumlah peserta yang sangat terbatas dengan tetap menaati Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19.
"Mari kita dukung upaya Pemerintah, dengan disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan, saling mengingatkan sesama, selalu menjaga diri dan lingkungan agar bisa segera terbebas dari pandemi ini," jelasnya.