Bisnis.com, DENPASAR – Jumlah pasien Covid-19 masih dalam perawatan mencapai 753 orang atau 6,40 persen berada di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.
Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bali Dewa Made Indra mengatakan terdapat pertambahan kasus terkonfirmasi positif 52 orang melalui transmisi lokal, pasien sembuh 63 orang, dan meninggal dunia dua orang.
"Secara kumulatif pasien terkonfirmasi positif 11.764 orang, pasien sembuh 10.624 orang atau 90,31 persen, dan meninggal dunia 387 orang atau 3,29 persen," ujarnya pada Minggu (31/10/2020).
Sesuai dengan Inpres No. 6/2020, Gubernur Bali mengeluarkan Pergub No. 46/2020 yang mengatur tentang sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan. Besaran denda yang diterapkan adalah Rp100.000 bagi perorangan, dan Rp1 juta bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
Menurut Dewa Indra, upaya pengendalian dan pencegahan ini bukan hanya tugas pemerintah, tetapi menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat, karena dampaknya sangat terasa terutama di bidang perekonomian rakyat.
Kemudian untuk memutus rantai penularan Covid-19 maka keramaian dalam bentuk tajen di setiap desa adat harus dihentikan sementara serta semua bentuk kegiatan adat yang melibatkan banyak orang agar dilaksanakan dengan jumlah peserta yang sangat terbatas dengan tetap menaati Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19.
"Mari kita dukung upaya pemerintah, dengan disiplin melaksanakan protokol kesehatan, saling mengingatkan sesama, selalu menjaga diri dan lingkungan agar bisa segera terbebas dari pandemi ini," jelasnya.