Bisnis.com, DENPASAR - Tingkat kesembuhan pasien Covid-19 di Bali mencapai 89,50 persen atau sebanyak 9.883 orang.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bali Dewa Made Indra mengatakan terdapat penambahan pasien sembuh sebnyak 95 orang, kasus terkonfirmasi positif bertambah sebanyak 87 orang melalui transmisi lokal, dan meninggal dunia sebanyak 2 orang. Sedangkan secara kumulatif jumlah kasus terkonfirmaai positif Covid-19 secara kumulatif sebanyak 11.042 orang, dan meninggal dunia sebanyak 353 orang atau 3,20 persen.
"Kasus aktif per hari ini menjadi 806 orang atau 7,30 persen yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering," tuturnya, Rabu (21/10/2020).
Selanjutnya, sesuai Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp100.000 bagi perorangan, dan Rp1 juta bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
Menurut Koster, upaya pengendalian dan pencegahan ini bukan hanya tugas pemerintah, namun menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat, karena dampaknya sangat terasa terutama di bidang perekonomian rakyat.
Untuk memutus rantai penularan Covid-19 maka keramaian dalam bentuk tajen (sabung ayam) di setiap Desa Adat harus dihentikan sementara serta semua bentuk kegiatan adat yang melibatkan banyak orang agar dilaksanakan dengan jumlah peserta yang sangat terbatas dengan tetap menaati Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19.
Baca Juga
"Mari kita dukung upaya pemerintah, dengan disiplin melaksanakan protokol kesehatan, saling mengingatkan sesama, selalu menjaga diri dan lingkungan agar bisa segera terbebas dari pandemi ini," jelasnya.