Bisnis.com, DENPASAR - Jumlah pasien Covid-19 di Bali sebanyak 816 orang atau 7,45 persen masih dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bali Dewa Made Indra mengatakan terdapat penambahan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 75 orang melalui transmisi lokal, pasien sembuh sebanyak 105 orang, dan meninggal dunia sebanyak 2 orang.
"Secara kumulatif pasein terkonfirmasi positif sebanyak 10.955 orang, pasein sembuh sembuh 9.788 orang atau 89,35 persen, dan meninggal dunia 351 orang atau 3,20 persen," tuturnya, Selasa (20/10/2020).
Sesuai Instruksi Presiden No.6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan Pergub No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp100.000 bagi perorangan, dan Rp1 juta bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
Menurut Dewa Indra, upaya pengendalian dan pencegahan ini bukan hanya tugas Pemerintah, namun menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat, karena dampaknya sangat terasa terutama di bidang perekonomian.
Dia menghimbau, untuk memutus rantai penularan Covid-19 maka keramaian dalam bentuk tajen (sabung ayam) di setiap Desa Adat harus dihentikan sementara serta semua bentuk kegiatan adat yang melibatkan banyak orang agar dilaksanakan dengan jumlah peserta yang sangat terbatas dengan tetap menaati Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19.
Baca Juga
"Mari kita dukung upaya pemerintah, dengan disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan, saling mengingatkan sesama, selalu menjaga diri dan lingkungan agar bisa segera terbebas dari pandemi ini," jelasnya.