Bisnis.com, DENPASAR-- Penambahan pasien sembuh Covid-19 di Bali mencapai 157 orang, sedangkan jumlah pasein terkonfirmasi positif sebanyak 100 orang.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 I Wayan Koster mengatakan secara kumulatif jumlah pasein Covid-19 terkonfirmasi positif sebanyak 10.513 orang, untuk kasus sembuh mencapai 9.273 orang atau 88,21, dan pasien meninggal dunia 340 orang atau 3,23 persen.
"Kasus aktif menjadi 900 orang atau 8,56 persen, dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering," tuturnya, Kamis (15/10/2020).
Sesuai Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp100.000 bagi perorangan, dan Rp1.000.000 bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
Menurutnya, upaya pengendalian dan pencegahan ini bukan hanya tugas Pemerintah, namun juga menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat, karena dampaknya sangat terasa terutama di bidang perekonomian rakyat.
Untuk memutus rantai penularan Covid-19 maka keramaian dalam bentuk tajen (sabung ayam) di setiap Desa Adat harus dihentikan sementara serta semua bentuk kegiatan adat yang melibatkan banyak orang, agar dilaksanakan dengan jumlah peserta yang sangat terbatas dan tetap menaati Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19.
"Mari kita dukung upaya pemerintah, dengan disiplin melaksanakan protokol kesehatan, saling mengingatkan sesama, selalu menjaga diri dan lingkungan agar bisa segera terbebas dari pandemi ini," jelas Gubernur Bali ini.