Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bali Kembali Membatasi Aktivitas Masyarakat

Surat edaran meminta agar kembali dilakukan pembatasan aktivitas karamaian pada objek dan daya tarik wisata, pusat perbelanjaan, pasar, dan tempat/fasilitas umum.
Pecalang atau petugas keamanan desa adat di Bali menegur warga yang melepas masker saat liburan Hari Raya Galungan di Pantai Sanur, Denpasar, Bali, Kamis (17/9/2020). Objek wisata tersebut masih dibuka meskipun sejumlah ruang publik di Denpasar ditutup menyusul terus melonjaknya kasus penularan COVID-19 di daerah itu./Antara-Nyoman Hendra Wibowo
Pecalang atau petugas keamanan desa adat di Bali menegur warga yang melepas masker saat liburan Hari Raya Galungan di Pantai Sanur, Denpasar, Bali, Kamis (17/9/2020). Objek wisata tersebut masih dibuka meskipun sejumlah ruang publik di Denpasar ditutup menyusul terus melonjaknya kasus penularan COVID-19 di daerah itu./Antara-Nyoman Hendra Wibowo

Bisnis.com, DENPASAR - Pemerintah Provinsi Bali kembali membatasi aktivitas masyarakat akibat dampak dari adanya Covid-19, hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 487/GugusCovid19/IX/2020 tentang penguatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Bali.

Adapun dalam SE tersebut, Gubernur Bali I Wayan Koster menegaskan untuk menguatkan kembali pembatasan aktivitas di luar rumah, mengoptimalkan pelaksanaan pengerjaan tugas perkantoran dengan bekerja dari rumah bagi instansi Pemerintahan maupun Swasta dengan jumlah pegawai yang bekerja di kantor maksimum 25 persen dari total jumlah pegawai yang ada, belajar dan beribadah dari rumah.

"Dalam SE juga ditegaskan agar kembali dilakukan pembatasan aktivitas karamaian pada objek dan daya tarik wisata, pusat perbelanjaan, pasar, dan tempat/fasilitas umum," tuturnya, Jumat (18/9/2020).

Sementara itu juga turut diatur mengenai penguatan pelacakan kontak atau kasus, pengujian dan karantina, dengan melakukan peningkatan kapasitas atau jumlah petugas contact tracing, meningkatkan jumlah testing, menyiapkan tempat karantina khusus untuk kasus terkonfirmasi dengan keadaan tertentu yang tidak memungkinkan melaksanakan karantina mandiri, dan menguatkan kembali Satgas Gotong Royong.

"Selain itu, SE ini juga mengatur mengenai penguatan penanganan kapasitas medis atau treatment," jelasnya.

Lebih lanjut, penguatan penanganan kapasitas medis mengatur mengenai relaksasi rumah sakit, penambahan jumlah ruangan khusus Covid-19, menyiapkan rumah sakit darurat, menyediakan rumah singgah bagi tenaga medis, dan meningkatkan kapasitas penguji bagi RS yang telah dilengkapi peralatan pengujian.

Sementara itu, kegiatan upacara keagamaan Umat Hindu seperti Upacara Panca Yadnya turut dibatasi sesuai dengan Surat Edaran Bersama Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali dan Majelis Desa Adat (MDA) Bali Nomor 081/PHDI-Bah/IX/2020-Nomor : 007/SE/MDA-Prov Bali/IX/2020.

"Selain pembatasan aktivitas masyarakat, SE ini juga menegaskan untuk kembali diterapkannya Protokol Kesehatan Covid-19 dan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)," tegas Koster.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Luh Putu Sugiari
Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper