Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sebanyak 879 Orang Pasien Covid-19 di Bali Masih Dirawat

Terdapat penambahan kasus positif Covid-19 sebanyak 174 orang melalui transmisi lokal.
Ratusan warga berjalan kaki untuk olah raga di kawasan lapangan Puputan Margarana Renon, Denpasar, Bali, Rabu (2/9/2020). Jumlah orang terkonfirmasi positif Covid-19 di Bali masih mengalami peningkatan yaitu melebihi 5.000 orang per 1 September 2020 sehingga Pemprov Bali akan menerapkan penegakan hukum protokol kesehatan mulai 7 September 2020./Antara-Nyoman Hendra Wibowo
Ratusan warga berjalan kaki untuk olah raga di kawasan lapangan Puputan Margarana Renon, Denpasar, Bali, Rabu (2/9/2020). Jumlah orang terkonfirmasi positif Covid-19 di Bali masih mengalami peningkatan yaitu melebihi 5.000 orang per 1 September 2020 sehingga Pemprov Bali akan menerapkan penegakan hukum protokol kesehatan mulai 7 September 2020./Antara-Nyoman Hendra Wibowo

Bisnis.com, DENPASAR - Sebanyak 879 orang atau 15,39 persen pasien Covid-19 dalam kasus aktif masih dalam perawatan di Bali berada di 17 RS rujukan, dan dikarantina Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.

Ketua Gugus Tugas Percepatanan Penanganan Covid-19 Bali Dewa Made Indra mengatakan kembali terdapat penambahan kasus positif Covid-19 sebanyak 174 orang melalui transmisi lokal sehingga total kasus terkonfirmasi positif menjadi 5.710 orang.

Selain itu, terdapat penambahan kasus sembuh sebanyak 117 orang, sehingga jumlah total pasien yang sembuh setelah menjadi perawatan medis sebanyak 4.752 orang atau 83,22 persen.

"Hari ini juga terdapat 4 orang pasien terkonfirmasi meninggal dunia," tuturnya, Kamis (3/9/2020).

Lebih lanjut, kasus WNI yang terkonfirmasi positif melalui transmisi lokal terus meningkat tajam, per hari ini sebanyak 5.308 kasus atau 92,96 persen.

Dewa Indra menyampaikan karena melihat perkembangan pandemi ini, maka dikeluarkan Pergub No.47 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Coron Virus Disease 19, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp100.000 bagi perorangan, dan Rp1 juta bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.

"Mari kita dukung upaya pemerintah, dengan disiplin melaksanakan protokol kesehatan, dimana saja, kapan saja," tegas Sekda Bali ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Luh Putu Sugiari
Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper