Bisnis.com, DENPASAR - Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali sedang dalam tahap persetujuan di Kementerian Keuangan sebagai penerima uang negara untuk dapat memberikan restrukturisasi kredit kepada nasabahnya.
Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara Elyanus Pongsoda mengatakan terkait dengan penempatan uang negara, bank umum dapat mengajukan diri menjadi mitra penerima uang negara dengan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Adapun jumlah dana yang akan ditempatkan senilai Rp30 triliun yang bersumber dari kas negara.
"Penempatan ini bersifat sementara yaitu 6 bulan dengan tingkat suku bunga minimal sebesar bunga penempatan uang negara di Bank Indonesia," tuturnya, Kamis (6/8/2020).
Sementara untuk periode pertama, sambungnya, penempatan uang negara telah dilakukan di 4 Bank Himbara yaitu BRI, Mandiri, BNI dan BTN. Sedangkan untuk Provinsi Bali, Bank BPD Bali sedang dalam tahap persetujuan di Kementerian Keuangan. Namun untuk BPR belum dapat menerima penempatan ini, dan tetap dapat bekerjasama dengan Bank Umum sebagai penerima uang negara yang pemanfaatannya harus disesuaikan dengan ketentuan dalam PMK 70/PMK.05/2020.
Menurut Elyanus, penjaminan Pemerintah kepada Korporasi Padat Karya juga dilakukan melalui penyediaan fasilitas penjaminan sehingga perbankan dapat menambah exposure kredit modal kerja kepada pelaku usaha. Program ini bertujuan untuk menunjang kebutuhan korporasi padat karya atas tambahan kredit modal kerja agar dapat kembali melakukan aktivitas secara maksimal selama masa pandemi sehingga diharapkan pelaku usaha dapat menghindari aksi pengurangan tenaga kerja.
Fasilitas penjaminan kredit modal kerja korporasi ditujukan kepada pelaku usaha korporasi yang memiliki usaha berorientasi ekspor dan/atau padat karya yang memiliki minimal 300 karyawan. Pelaku usaha korporasi yang dijamin tidak termasuk kategori BUMN dan UMKM, dan tidak termasuk dalam daftar kasus hukum dan/atau tuntutan kepailitan serta memiliki performing loan lancar sebelum terjadinya pandemi Covid-19.
Baca Juga
"Besaran tambahan kredit modal kerja yang dijamin senilai Rp10 miliar sampai dengan Rp1 triliun,"
Dari sisi lain, industri jasa keuangan telah melaksanakan restrukturisasi per Juli 2020 secara outstanding terdapat 235.279 rekening kredit perbankan terdampak dengan besaran kredit Rp37,47 triliun.
Dari jumlah tersebut sebanyak 173.448 rekening dengan total kredit Rp26,61 triliun telah mendapatkan restrukturisasi.
Khusus untuk Bank Umum di Bali, terdapat 204.807 rekening terdampak dengan besaran kredit Rp31,44 triliun. Dari jumlah tersebut sebanyak 155.116 rekening dengan total kredit Rp23,36 triliun telah mendapatkan restrukturisasi.
Sementara itu, untuk Bank Perkreditan Rakyat di Provinsi Bali, terdapat 30.472 rekening terdampak dengan besaran kredit Rp6,03 triliun. Dari jumlah tersebut sebanyak 18.332 rekening dengan total kredit Rp3,26 triliun telah mendapatkan restrukturisasi.
Selanjutnya, untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bali, dari 10 Bank Umum yang telah melaporkan tercatat bahwa terdapat 103.670 rekening dengan nominal Rp4,48 triliun yang terdampak. Dari jumlah tersebut sebesar 73.277 rekening dengan nominal kredit Rp3,28 triliun telah mendapatkan restrukturisasi.