Bisnis.com, DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali meninjau persiapan sekolah di Denpasar untuk memastikan ketersediaan sarana dan prasarana sekolah guna mengantisipasi saat proses belajar mengajar secara tatap muka mulai diizinkan.
Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020/2021 di sejumlah sekolah harus menerima siswa baru yang melebihi kapasitas rombongan belajar (rombel) yang dimiliki sehingga akan berimbas pada ketersediaan sarana dan prasarana sekolah.
"Sebelum dimulainya proses belajar mengajar secara tatap muka, kami harus pastikan ketersediaan sarana dan prasana di sekolah," tuturnya pada Rabu (5/8/2020).
Kepala Sekolah SMAN 7 Denpasar Cokorda Istri Mirah Kusuma Widiawati mengatakan bahwa sekolah yang dikelolanya saat ini memiliki 36 ruang kelas.
Jika dibandingkan dengan tahun ajaran sebelumnya yang hanya menerima 12 kelas anak didik baru, pada tahun ajaran ini sekolah ini harus menerima 15 kelas. Namun, dengan adanya pandemi Covid-19, proses belajar mengajar belum terkendala ruangan karena masih dilakukan secara daring.
Untuk mengatasi meningkatnya jumlah peserta didik, pihaknya kembali menambah dua ruang kelas baru guna mengantisipasi bila suatu saat pemerintah mengizinkan proses pembelajaran melalui tatap muka, yakni dengan menggunakan ruang aula yang nantinya dimanfaatkan sebagai ruang kelas baru.
“Kami memerlukan dua ruang kelas lagi, rencananya ruang aula itu akan kami sekat,” jelasnya sembari mohon petunjuk terkait dengan pendanaan.
Cok Mirah turut menuturkan bahwa saat ini penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dimanfaatkan untuk mensubsidi pembelian pulsa bagi guru dan anak didik karena harus belajar secara daring.
Pihaknya memutuskan untuk menunda pembelian buku dan mengalihkan untuk kebutuhan yang mendukung kelancaran proses belajar mengajar di tengah pandemi Covid-19.
Menanggapi hal tersebut, Dewa Indra dapat memahami kendala yang dihadapi sejumlah sekolah terkait dengan membengkaknya jumlah siswa didik baru.
Dia mengajak semua pihak melakukan upaya agar nantinya proses belajar mengajar dapat berjalan dengan baik serta meminta kepala sekolah segera melakukan inventarisasi segala kebutuhan sekolah dan melakukan proses pengadaan sarana prasarana sesuai kebutuhan.
"Jika aturan memungkinkan, anggaran bisa diambil dari dana BOS atau menggunakan anggaran yang bersumber dari APBD Provinsi Bali," tuturnya.