Bisnis.com, KUPANG - Tindakan membuang ratusan kepala sapi secara sembarangan membuat dua orang di Kupang, NTT berurusan dengan polisi.
Kedua orang itu ditangkap Kepolisian Resor Kupang Kota karena diduga sebagai pelaku kasus pembuangan ratusan kepala sapi sisa penyembelihan hewan kurban saat Iduladha.
Ratusan potongan kepala sapi itu dibuang di salah satu lahan kosong di jalur 40, Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.
"Sudah dua orang kami tangkap. Keduanya berinisial HAP dan MJ yang diduga sebagai pelaku yang membuang ratusan kepala sapi di salah satu lahan kosong di Kota Kupang," kata Kapolres Kupang Kota Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Satrya Binti kepada wartawan di Kupang, Senin (3/8/2020).
Penangkapan terhadap dua pria tersebut dilakukan setelah polisi melakukan pencarian terhadap pelaku di balik pembuangan ratusan kepala sapi yang dibuang di atas tanah milik Dominggus Oematan di RT 16/RW 04, Kelurahan Manulai II yang ditemukan pada Minggu (2/8).
Kapolres mengatakan kedua orang tersebut saat ini sedang diperiksa untuk mencari tahu motif di balik pembuangan ratusan kepala sapi di lahan orang. Akibat tindakan sembarangan itu, terjadi bau bangkai yang mengganggu pengguna jalan dan pemilik lahan.
Keberadaan bangkai kepala sapi ini diketahui saat salah satu akun facebook atas nama Stef Seran menyiarkan video secara langsung temuannya. Hal itu kemudian menjadi perbincangan semua orang.
Dalam video itu Stef menunjukkan ratusan kepala dan tulang kaki sapi berserakan dan sudah mengeluarkan aroma bau busuk.
Stef mencurigai ratusan kepala dan tulang sapi tersebut berasal dari hewan kurban yang disembelih beberapa hari sebelumnya.
"Kami sudah periksa Stefanus Seran, karena dia adalah orang pertama yang menemukan bangkai kepala sapi yang tergeletak di atas tanah milik Dominggus Oematan, Kemudian Stefanus merekam menggunakan handphone dan disiarkan melalui facebook," kata Satrya.
Proses pemeriksaan juga sudah dilakukan sejak Minggu (2/8) malam. Penyidik Sat Reskrim Polres Kupang Kota sudah memeriksa dua pihak masing-masing yang membuang kepala sapi dan sopir truk sampah yang mengangkut.
Terkait unsur pidana yang akan diterapkan, Satrya menyebut kasus tersebut masuk pada pelanggaran undang-undang pencemaran lingkungan,